Home Daerah Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Tator Tegas Kembalikan Sembilan Belas Ekor Kerbau Ke Jeneponto

Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Tator Tegas Kembalikan Sembilan Belas Ekor Kerbau Ke Jeneponto

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Personil Sat Samapta Polres Tator menjemput dua (2 ) unit truk yang memuat sebanyak  sembilan belas (19) ekor kerbau asal Kabupaten Jeneponto, di Perbatasan Kabupaten Toraja Utara dengan Kabupaten Tana Toraja,  Rantelemo, pada hari Rabu  (10/08/2022)  sekitar pukul 21.00 wita.

Dua (2) unit truk yang memuat kerbau tersebut  diantar langsung oleh Kasat Intelkam Polres Toraja Utara, AKP Petrus Sandalele bersama anggota Kodim 1414 Tana Toraja (Tator).

Sekitar pukul 21.30 Wita,  kemudian dilakukan Estapet pengawalan oleh Kasat Samapta Polres Tator, AKP Gunardi Mundu, S.H bersama anggota Sat Samapta Polres Tator dengan menggunakan Mobil Patroli sampai ke perbatasan Kab. Tana Toraja dengan Kab. Enrekang di Salubarani, yang telah ditunggu dan dikawal secara estafet oleh personil Polres Enrekang.

Giat dilanjutkan dengan mengantar Kesembilan belas (19) ekor kerbau tersebut  ke Kabupaten Jeneponto dengan menggunakan mobil truk enam (6) Roda sebanyak dua (2) unit,  antara lain Toyota Dina warnah Merah Nopol DP 8664 KZ dan Toyota Dina warnah Hijau Nopol : DP 8994 KD.

Giat berakhir pukul 22.45 wita berlangsung dengan lancar baik dan aman.

Berdasarkan Keterangan Kasat Intelkam Polres Tana Toraja, AKP Marthen Ma'na, S.Sos,  kesembilanbelas kerbau tersebut diketahui berasal  dari Jeneponto dan masuk  ke Toraja Utara pada Malam Kamis yang lalu.

"Sembilan belas (19) ekor kerbau yg dimuat dengan menggunakan  dua (2) unit mobil truk tersebut berasal dari Kabupaten Jeneponto yang dibawa ke Lingkungan Darra Kel. Buntu Tagari, Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara sejak malam Kamis", ungkap AKP Marthen Ma'na, S.Sos.

Lebih lanjut Marthen Ma'na menerangkan bahwa Kesembilanbelas kerbau tersebut dikembalikan karena daerah Tana Toraja masih dalam suasana penanganan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dikatakannya pula bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Koordinasi Kasat Intelkam Polres Toraja Utara, AKP Petrus Sandale, SH dengan Kasat Intelkam Polres Tana Toraja, serta pemerintah Tana Toraja. 

"Sebelum dilakukan pengawalan dari batas wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja di Rantelemo, Kasat Intelkam Tana Toraja langsung Menyampaikan kepada Wakil Bupati Tana Toraja, Dr. Sadrak Tombeq, Sp.A. Hal tersebut  disambut baik dan segera dilakukan Pengawalan sampai ke Salubarani Kec. Gandasil Batas Kab. Tana Toraja dan Kab. Enrekang, sesuai dengan perintah langsung  Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, S.I.K.,M.H.", tutur Marthen Ma'na.

Kasat Intelkam Polres Tana Toraja, AKP Marthen Ma'na, S.Sos juga menambahkan bahwa Bupati Tana Toraja telah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor 520/0641/VIII/2022/Setda tanggal 5 Agustus 2022 Tentang Himbauan Pencegahan dan Penanganan penyebaran PMK di Kabupaten Tana Toraja.  Dimana  pada masa pandemik virus wabah PMK, hewan ternak berkuku belah dilarang keras masuk ataupun keluar dikedua wilayah tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Editor  : Nhata