REPLIKNEWS, MAKASSAR - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH-UNIBOS), Ardy Bangsawan, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di tubuh PDAM Tirta Mangkulaku Kota Palopo.
Dugaan ini muncul setelah adanya informasi dan keluhan dari beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Unibos yang merupakan warga asli Kota Palopo.
Ardy menyebut ada indikasi penyalahgunaan anggaran dan kenaikan tagihan pembayaran air, namun distribusi air ke masyarakat Palopo tidak maksimal. Selain itu, perekrutan karyawan PDAM Palopo juga dinilai sarat akan nepotisme.
"Proses rekrutmen Staf dan karyawan Perumda Tirta Mangkulaku Kota Palopo yang tidak transparan kepada masyarakat, dimana penerimaan karyawan baru di Perumda TM Kota Palopo faktanya Direksi maupun Dewan Pengawas tersebut atas dasar relasi kuasa dan kewenangannya memasukkan anak, ponakan, kerabat sebagai Staf Karyawan di Perumda TM Kota Palopo," ungkap Ardy dalam keterangannya yang diterima REPLIKNEWS, Kamis (15/5/2025).
Ardy menambahkan bahwa tindakan Nepotisme sangat menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nepotisme dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999.
Atas dasar itu, Ardy meminta agar pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, segera melakukan audit keuangan di PDAM Kota Palopo yang dinilai tidak efisien dan dapat menimbulkan penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara.
"Untuk itu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulsel untuk segera menyikapi persoalan ini karena ini menjadi keluhan bagi teman-teman mahasiswa hukum Unibos asli Kota Palopo bahkan menjadi keluhan masyarakat Kota Palopo yang kami nilai sangat menciderai sistem pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," tegas Ardy.
Ardy berharap agar kasus ini dapat menjadi warning bagi perusahaan daerah lainnya untuk mengedepankan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi