REPLIKNEWS, MAKASSAR - Dugaan praktik nepotisme kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Sorotan publik kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar yang disebut-sebut menabrak aturan dalam penempatan jabatan strategis.
Informasi yang beredar menyebutkan, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat kurang dari dua tahun, tiba-tiba dipercaya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lebih jauh, PPPK tersebut diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Dinas PU Kota Makassar.
Pengangkatan ini disebut dilakukan secara tertutup dan tanpa mekanisme seleksi yang transparan. Padahal, jabatan PPTK memiliki peran strategis karena berwenang mengatur pelaksanaan teknis kegiatan hingga menyentuh pengelolaan anggaran proyek.
Tak hanya itu, muncul pula wacana untuk mempromosikan PPPK dimaksud menjadi Kepala Bidang di Dinas PU. Padahal, jabatan struktural semacam ini jelas-jelas dilarang bagi PPPK berdasarkan regulasi kepegawaian nasional.
Aturan Tegas Larang PPPK Duduki Jabatan Struktural
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menduduki jabatan struktural tertentu. Ketentuan ini diperkuat dengan PP No. 49 Tahun 2018 dan Perpres No. 38 Tahun 2020, yang menegaskan PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional serta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu, bukan jabatan administratif seperti PPTK, apalagi Kepala Bidang.
Praktik penempatan PPPK pada jabatan struktural berpotensi menimbulkan sanksi disiplin hingga pemberhentian, karena dianggap melanggar hukum kepegawaian yang berlaku.
Aktivis Desak Audit dan Tindak Tegas
Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Hukum Makassar (APMHM), Rifki Ramadhan, menilai kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Jika benar ada pengangkatan PPPK jadi PPTK, bahkan wacana jadi Kabid, ini jelas dugaan nepotisme sekaligus pelanggaran aturan. Aparat harus turun tangan, mulai dari Inspektorat, BKD, hingga penegak hukum," tegas Rifki dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan BKD Kota Makassar untuk meminta audit menyeluruh terkait proses pengangkatan jabatan di Dinas PU.
"Kalau ada indikasi kuat pelanggaran, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum," pungkasnya.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi