Home Daerah Evaluasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Tana Toraja Hadirkan Sejumlah Usulan Konstruktif

Evaluasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Tana Toraja Hadirkan Sejumlah Usulan Konstruktif

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja gelar Evaluasi Penguatan Kelembangaan di Aula Graha Raff, Kecamatan Makale, Sabtu (01/11/2025). 

Kegiatan ini digelar sebagai ruang diskusi serta menampung usulan konstruktif dari berbagai pihak dalam rangka penguatan tata kelolah kelembagaan Bawaslu khususnya di Tana Toraja. 

Acara ini dihadiri undangan dari berbagi unsur, baik dari perwakilan pemerintah, ketua KPU, tokoh masyarakat, praktisi hukum, media serta tamu undangan lainnya.

Tema yang diangkat yaitu 'Perspektif Publik dan Media Terhadap Kinerja Bawaslu dan Peningkatan Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan'. 

Tiga pembicara turut dihadirkan mengisi kegiatan ini, diantaranya Jeiry Sumampow, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius A.L serta internal Bawaslu Tana Toraja.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilaksananan sebagai ruang diskusi untuk menerima masukan dalam rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu. 

"Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memberikan masukan saran yang konstruktif untuk memperbaiki demokrasi Indonesia kedepan," terang Elis. 

Setelah pemaparan materi dari pembicara dilanjutakan sesi diskusi yang cukup alot, pertemuan ini melahirkan sejumlah rekomendasi konstruktif, diantaranya:

1. Perlu Dilakukan Penambahan Personil Sentra Gakkumdu. 
Penambahan personil dalam penegakan hukum terpadu guna mendukung eferktifitas penanganan pelanggaran pemilihan secara cepat profesional dan proporsional. 

2. Perpanjangan Waktu Penanganan Pelanggaran. 
Diperlukan peninjauan kembali terhadap penentuan batas waktu atau atministrasi yang lain sehingga pelanggaran pemilihan lebih realistis dalam memungkinkan proses klarifikasi dan pengumpulan bukti serta perincian antar lembaga berjalan optimal. 

3. Peningkatan Kapasitas Personil Gakkumdu. 
Perlu dilaksanakan program peningkatan kapasitas bagi seluruh personil Gakkumdu yang meliputi aspek terkait penyidik, analisa hukum serta koordinasi lintas lembaga sehingga tercipta pemahaman regulasi yang sama. 

4. Peninjauan Kembali Regulasi, Prosedur Perundang-undangan Pemilihan. 
Diperlukan evaluasi regulasi serta Undang-Undang terkait pemilihan guna memperluas kewenangan bawaslu dalam melaksanakan fungsi dan pengawasan dalam penegakan hukum pemilihan.

5. Penugasan Khusus Personil Kepolisian dan Sentra Gakkumdu. 
Disarankan agar Personil Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dibebas tugaskan sementara dari tugas di Polres atau instansi terkait selama masa penanganan pelanggaran agar dapat fokus secara penuh dalam proses penyelidikan, penegakan hukum. 

6. Perlu Dilakukan Penguatan Strategi, Perluasan Jaringan, Pengawasan Pastisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi pemuda, lembaga keagamaan sebagai mitra strategis bawasalu. 

7. Pembentukan Juru Bicara Bawaslu. 
Bawaslu perlu mempertimbangkan jabatan atau penugasan khusus sebagai juru bicara atau jubir. 
Lembaga ini berperan dalam menyampaikan informasi, klarifikasi serta membangun komunikasi publik yang efektif sehingga pelayanan informasi ke publik lebih cepat dan responsif. 

8. Diperlukan adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada pengawas pemilih, Ad Hoc atau strategi khusus dalam menghadapi potensi ketegangan politik, intimidasi atau ancaman selama pelaksanaan tugas pengawasan. 

9. Bawaslu Menjaga atau Membangun Mepercayaan Publik. 

10. Peningkatan Kapasitas Diluar Tahapan bagi Penyelenggara.

11. Berbagi Informasi Kedua Lembaga Penyelenggara (Bawaslu dan KPU) terkait data pemilu sehingga bisa menciptakan data pemilu yang berkualitas. 

Penulis      : Dirga Y. Tandi
Editor        : Redaksi