REPLIKNEWS, PANGKEP — Aroma busuk perjudian kembali menyeruak dari Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep. Dini hari, Minggu 19 April 2025 sekitar pukul 00:30 WITA, Tim Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menggulung 15 orang dalam penggerebekan di sebuah rumah warga.
Yang mencengangkan, tiga dari mereka adalah kepala desa aktif: Kepala Desa Malaka, Kepala Desa Bantimurung, dan Kepala Desa Bonto Birao. Satu nama lain yang tak kalah mengundang sorotan adalah seorang yang diduga anggota kepolisian. Sisanya, 11 warga sipil yang turut tertangkap tangan di lokasi.
Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu M. Saleh, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan 15 orang dalam dugaan tindak pidana perjudian. Saat ini, 12 orang termasuk tiga kepala desa sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pangkep,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Tiga orang lainnya, termasuk si diduga oknum polisi, dipulangkan dengan status hanya sebagai saksi.
“Tiga orang kami pulangkan karena statusnya sebagai saksi, salah satunya merupakan aparat kepolisian dan dua lainnya warga masyarakat,” jelas Saleh.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dadu, mangkok, papan judi, serta uang tunai sekitar lima juta rupiah. Semua pelaku yang masih ditahan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Namun saat ditanya soal keterlibatan oknum polisi berinisial SIF, Saleh memilih irit bicara.
“Yang bersangkutan ada di lokasi, tapi soal penanganannya adalah kewenangan Propam,” singkatnya.
Jawaban yang menyisakan tanda tanya besar. Apakah hukum akan ditegakkan setara, atau kembali selektif sesuai jabatan dan seragam? Kasus ini kini menjadi ujian, tidak hanya bagi Polres Pangkep, tapi juga bagi integritas penegakan hukum di negeri ini.
Penulis : Wihandi
Editor : Redaksi