Home Daerah Heboh di Pangkep! Tiga Kades Ditangguhkan Usai Terjaring Judi: Pelayanan Lancar, Hukum Santai?

Heboh di Pangkep! Tiga Kades Ditangguhkan Usai Terjaring Judi: Pelayanan Lancar, Hukum Santai?

REPLIKNEWS, PANGKEP – Proses hukum terhadap kasus perjudian yang menyeret tiga kepala desa aktif di Kabupaten Pangkep memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Setelah menjalani penahanan selama sepuluh hari, 12 tersangka kini menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga masing-masing.

“Penangguhan diberikan karena mereka kooperatif. Namun tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, saat ditemui tempo hari diruang kerjanya. Senin, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, penangguhan terhadap kepala desa dilakukan dengan mempertimbangkan pelayanan publik di wilayah masing-masing. “Kami juga memperhatikan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan masyarakat,” imbuh Saleh.

Penggerebekan dilakukan Minggu dini hari, 19 April lalu, di sebuah rumah warga Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa. Sebanyak 15 orang diamankan, dan 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Malaka, Bantimurung, dan Bonto Birao.

Barang bukti yang disita mencakup satu set alat judi dadu, papan, mangkok, serta uang tunai sekitar lima juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara. “Jika dinyatakan lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Saleh.

Dengan penangguhan ini, publik menanti komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Penulis              : Wihandi
Editor                : Redaksi