Home Hukum dan Kriminal Hilangkan Barang Jaminan Nasabah, Pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih Dipolisikan

Hilangkan Barang Jaminan Nasabah, Pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih Dipolisikan

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Nasabah Bank BRI Unit Cendrawasih inisial AM didampingi Kuasa Hukumnya laporkan pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih ke Polda Sulsel. 

Ia melaporkan dugaan kejahatan perbankkan dengan indikasi menghilangkan barang jaminan kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya.

Laporan ini dilayangkan Jumat (26/09/2025). Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang di keluarkan oleh SPKT Polda Sulsel.

"Kami telah melaporkan Pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih ke Polda Sulsel karena telah melakukan dugaan tindak pidana perbankkan atau kejahatan perbankkan dengan menghilangkan barang Jaminan Kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya," kata Zaenal Abdi selaku Kuasa Hukum AM. 

Zaenal mengungkap, sebelum melapor ke Polda Sulsel, pihaknya telah berupaya meminta pertanggunjawan pihak bank namun tak menemui hasil. 

"Kami telah berulangkali meminta pertanggungjawaban dari Pihak Bank namun hasilnya nihil, pihak Bank hanya memberikan janji pengembalian dokumen selama kurang lebih 2 (dua) tahun sampai laporan ini di ajukan ke Polda Sulsel," ungkap Zaenal. 

Zaenal menjelaskan, awalnya kliennya mengajukan pinjaman pada Tahun 2010 melalui kantor Ajendam XIV / Hasanuddin kepada Bank BRI Unit Cendrawasih    sebanyak Rp. 20jt dan menjaminkan SK PNS dan 5 (lima) dokumen penting yang berkaitan dengan pekerjaannya.

"Setiap menjelang waktu angsuran selesai klien saya melakukan perpanjangan terus menerus sampai di tahun 2020 dengan masa angsuran 3 (tiga) tahun dan selesai ditahun 2023, pada saat dilakukan pelunasan klien saya meminta kembali jaminannya namun pihak bank menjanjikan dokumen tersebut diberikan bersamaan dengan surat bukti pelunasan, sampai saat ini tidak ada kejelasan," jelas Zaenal. 

Zaenal mengatakan bahwa dokumen itu sempat di fotokan oleh pihak Bank BRI Unit Cendrawasih pada tahun 2020 saat kliennya melakukan perpanjangan kredit untuk yang terakhir kalinya, namun saat kliennya telah melunasi sisa utang pada tahun 2023 dan meminta dokumennya di kembalikan disitulah mulai muncul permasalahan dijanjikan akan di kembalikan bersamaan dengan bukti pelunasan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, namun setelah 3 (tiga) minggu berlalu dokumen dan bukti pelunasan takkunjung diberikan dan berlanjut sampai hari ini.

"Kami juga telah melakukan upaya somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Pihak Bank BRI Unit Cendrawasih tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, hal ini yang mendorong kami untuk menempuh proses hukum," tambah Zaenal Abdi saat di temui.

Menurutnya, kliennya saat ini telah menjadi korban kejahatan perbankkan dan telah mengalami kerugian besar atas perbuatan pegawai Bank BRI, karena saat ini kliennya telah memasuki masa purna bakti (masa pensiun) dan telah di perintahkan untuk mengumpulkan berkas/dokumen untuk syarat gaji pensiun, hanya kliennya yang tidak mengumpulkan karena semua dokumen penting PNS TNI nya hilang di Bank BRI Unit Cendrawasih saat di jaminkan dan pihak Bank BRI tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan. (*) 

Penulis         : Dirga Y. Tandi
Editor           : Redaksi