REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Aiptu Sriwahyu kembali meringkus pelaku persetubuhan anak di bawa umur.
Pelaku diringkus pada hari Rabu 3 Agustus 2022 di Kelurahan Bangga, kecamatan Rembon berdasarkan LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 04 Juli 2022.
Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, setelah informasi keberadaan terduga telah telah diketahui, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga dijalan poros Rembon - Ulusalu, saat terduga sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya.
Adapun kronologi kejadian, pelaku PA (23) di duga melakukan persetubuhan terhadap korban QN (12) di Rumah Kost yang berada di Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale pada tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim AKP. S. Ahmad A, S.H mengatakan terduga pelaku membujuk korban dan mengajak rumahnya ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak dua (2) kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Masanda.
"Hasil gelar perkara, terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2 No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja dalam keteranganya, Jumat (5/8/2022).
Penulis/Editor : Iga