REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja Sinergitas dengan Pemda Meningkatkan Kepatuhan Pajak Dan Retribusi.
Kegiatan sosialisasi dan pemahaman pentingnya membayar pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi bagi pedagang pemakai kios di Pasar Makale di Aula Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (4/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja dengan pembicara Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel.
Dalam kesempatan itu Kajari memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan retribusi bahwa Negara sudah memberikan tempat/fasilitas berupa pasar yang didalamnya ada kios untuk dijadikan tempat usaha jadi kewajiban adalah membayar pajak dan retribusi.
"Jadi kita memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha yang memakai kios di Pasar Makale agar wajib membayar pajak dan retribusi secara taat dan teratur, karena jika tidak maka dapat diberikan sanksi berupa Kurungan, sanksi administrasi atau membayar pajak dan retribusi berlipat ganda", tutur Erianto L. Paundanan.
Kajari juga mengingatkan agar semua pelaku usaha/pedangan yang ada di Pasar Makale agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dimana mereka berjualan serta selalu memperhatikan keamanan Pasar.
"Selain menjaga kebersihan Pasar saya harapkan juga agar selalu menjaga keamanan termasuk rutin mengecek instalasi Listrik jangan sampai ada yang korseling sehingga menyebabkan kebakaran", ujar Kajari Tana Toraja.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bapenda dan bagian Hukum Pemda.
Penulis : Martin
Editor : Iga