Home Hukum dan Kriminal Ketua DPRD Tana Toraja Tegaskan, Lembaga tidak Campur Tangan Soal Urusan Hukum Dahlan Bangngapadang

Ketua DPRD Tana Toraja Tegaskan, Lembaga tidak Campur Tangan Soal Urusan Hukum Dahlan Bangngapadang

Kendek Rante, Ketua DPRD Tana Toraja

REPLIKNEWS, TANA TORAJA – Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, angkat bicara terkait status tersangka yang disandang salah satu anggota dewan, Dahlan Kembong Bangngapadang, dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek.

Kendek menegaskan bahwa lembaga DPRD Tana Toraja tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Ini sudah masuk wilayah hukum, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. DPRD sebagai lembaga tidak akan ikut campur," ujar Kendek, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab pribadi atas perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan tentu berharap kasus ini bisa segera ditangani secara adil dan transparan,"tegas Kendek Rante.

"Kita ikuti mekanisme, proses hukum tetap berlanjut, dan lembaga tidak akan mencampuri," lanjutnya.

Ditambahkan Ketua DPRD bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari partai Gelora terkait salah satu kader yang telah ditetapkan jadi tersangka.

"Belum ada surat dari partainya (Gelora), dan beliau masih aktif sebagai anggota DPRD Tana Toraja, tapi sudah jarang masuk. Nanti setelah ada surat resmi dari partainya baru kita bisa ambil keputusan," kata Kendek Rante.

Diketahui, Polres Tana Toraja telah menetapkan Dahlan Bangngapadang, legislator dari Partai Gelora, sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan fasilitas di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi