Home Daerah Kongkalikong Oligarki Penentuan Harga BBM Subsidi Yang Cacat Hukum

Kongkalikong Oligarki Penentuan Harga BBM Subsidi Yang Cacat Hukum

REPLIKNEWS, PANGKEP - Penetapan harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan secara tertutup oleh Pemkab Pangkep yang sangat menyengsarakan masyarakat wilayah Kepulauan di duga dengan prosedural cacat hukum atau batal demi hukum.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pangkep, H Haris mengatakan bahwa penetapan harga tersebut dengan menambahkan sub margin, ongkos, dan biaya operasional sesuai dengan hasil analisis harga yang dilakukan oleh pihak CV terkait (anak H. Abd Malik), yang kemudian ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

"Kami hanya memediasi pemeringtah setempat dalam hal ini Camat dan Kepala desa maupun penyalur untuk penetapan harga BBM di Kepulauan tanpa melibatkan Pemerintah Pusat," katanya kepada REPLIKNEWS. Jumat (12/8/2022)

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No 629 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi sub penyalur BBM tertentu dan BBM khusus penugasan wilayah kepulauan. Sedangkan sesuai dengan hasil investigasi tim REPLIKNEWS, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan badan pengatur minyak dan gas bumi No 6 tahun 2015 yang hanya memuat sub harga pertamina ditambah ongkos angkut penyalur tanpa adanya biaya operasional dan margin yang berdampak terhadap sangat mahalnya harga BBM Subsidi di wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkep.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Muhammad Gazali mengaku bahwa benar adanya SK tersebut dengan instruksi langsung dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pangkep.

"Untuk besaran dari harga BBM tersebut langsung dari OPD terkait (Koperindag), kami hanya membuat narasi dan konsederan dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh mereka," ujarnya.

Terpisah, Salah seorang masyarakat Pulau Sailus yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi Pemuda Pangkep Bergerak (PPB), Askari sangat menyesalkan sejumlah perlakuan Pemkab Pangkep terkait penetapan harga baru BBM Subsidi secara sepihak dengan sejumlah CV yang sangat memberatkan masyarakat Kepulauan.

"Saya bahkan pernah ke Lombok untuk membeli Solar yang lebih murah harganya sebesar lima ribu ketimbang membeli dari CV tertentu yang diajak kerjasama oleh Pemda Pangkep, karena harganya itu tujuh ribu," katanya.

Lanjut pemuda asal Pulau Sailus itu membeberkan salah seorang pelaku dari tujuh CV yang disinyalir ilegal bekerjasama dengan pihak Pertamina berasal dari Kabupaten Maros yang bernama H Abd Malik.

"Sebelumnya kami RDP di Koperindag bersama penyalur, namun mereka enggan menurunkan harga yang sangat mahal, padahal ini subsidi. Apalagi menambah sub margin dan biaya operasional yang memberatkan dan inkonstutisional" tegasnya. 

Penulis  : Ahmad Habibi, Wihandi Wiguna 
Editor    : Wahyu Rifki