Home Hukum dan Kriminal KPKNL Palopo Bantah Pernyataan KSP Marendeng Terkait Nilai Lelang Tanah HJ Nurdiana

KPKNL Palopo Bantah Pernyataan KSP Marendeng Terkait Nilai Lelang Tanah HJ Nurdiana

REPLIKNEWS, PALOPO - Kasus tanah agunan senilai Rp 3 miliar milik HJ Nurdiana yang dilelang oleh KSP Marendeng dengan harga Rp 621 juta menjadi sorotan. Hj. Nurdiana, pemilik tanah, mengklaim bahwa harga lelang tidak wajar dan proses lelang dilakukan sepihak.

Hj Nurdiana mengklaim tanahnya dilelang sepihak oleh KSP Marendeng dengan nilai lelang yang dinilai diluar harga wajar dimana menurut Nurdiana tanah seluas 323 meter dengan bangunan kos diatasnya seharusnya bernilai 3 Miliar namun hanya dilelang dengan harga 620 juta dan laku 621 juta.

Sebelumnya, pihak KSP Marendeng melalui Kuasa Hukunya, Gemaria Parinding dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan Rabu (23/7/2025) lalu mengklaim bahwa proses lelang sudah sesuai aturan dan nilai lelang tersebut ditentukan oleh Kantor Lelang sebagai pihak yang diberikan kewenangan melakukan lelang.

Gemaria Parinding menyebut jika nilai lelang sebesar 620 juta berdasarkan ketetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran dimana harga pasaran berdasarkan surat keterangan dari Lurah Pasele sebesar Rp 1.500.000/meter.

"Terkait harga lelang, itu berdasarkan ketetapan dari kantor lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan NJOP dan harga pasaran," kata Gemaria Parinding.

Namun pernyataan Kuasa Hukum KSP Marendeng dibantah keras pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.

Pejabat Lelang Ahli Pratama KPKNL Palopo, Markus Lanteng yang dikonfirmasi Senin (28/7/2025) membantah klaim dari KSP Marendeng yang menyebut bahwa harga lelang ditetapkan oleh KPKNL.

Markus Lanteng mengatakan jika KPKNL hanya bertugas sebagai pihak untuk melakukan lelang, terkait nilai limit, pemberitahuan lelang dan pengumuman lelang semuanya dilakukan oleh pihak pemohon dalam hal ini KSP Marendeng.

"KPKNL hanya menerima berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan lelang yakni permohonan lelang, daftar barang, somasi pertama, somasi kedua dan somasi ketiga yang menyebabkan wanprestasi, serta laporan penilaian objek lelang," terang Markus Lanteng.

"Kalau KPKNL yang disebut memberi nilai itu sangat keliru, kami tidak punya kewenangan untuk menentukan nilai. Jadi penilaian itu adalah kewenangan dari pemohon dalam hal ini KSP Marendeng karena yang tau objek itu kan KSP," lanjut Markus.

Dikatakan Markus bahwa KPKNL melaksanakan lelang dengan nilai limit paling tinggi sesuai nilai pasar dan paling rendah sesuai nilai likuidasi dan itu semua ditentukan oleh KSP Marendeng.

Sementara itu, Armansyah selaku Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja yang dikonfirmasi Rabu (30/7/2025) terkait zona nilai tanah di lokasi objek tanah agunan Nurdiana dimana saat itu masih Tana Toraja dan Toraja Utara masih satu Kantor yakni Kantor pertanahan Tana Toraja. 

Armansyah mengatakan belum bisa memberikan data terkait zona Nilai tanah di tahun tersebut, namun untuk tahun ini yakni tahun 2025 zona nilai tanah disekitar lokasi tersebut berkisar Rp 9.600.000/meter

Armansyah menjelaskan bahwa Indeks kenaikan harga tanah pertanian 3,64% pertahun sementara non pertanian 2,22% tahun sehingga dari indeks ini bisa dihitung kenaikan harga zona nilai tanah dalam 5 tahun terakhir.

Penulis       : Martinus Rettang
Editor         : Redaksi