REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Ketua Pengurus KSP Marendeng, Petrus Banner Pabubung, Manager KSP Marendeng, Markus Kala'tanan, dan Kuasa Hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding, hadir untuk menjelaskan proses lelang dan menjawab tuduhan yang dilontarkan oleh HJ Nurdiana dalam konferensi pers yang digelar KSP Marendeng di Kantor Pusat KSP Marendeng, Rabu (23/7/2025).
Gemaria Parinding menjelaskan bahwa proses lelang tanah agunan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tanah agunan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat dieksekusi jika tidak dilunasi.
"Terkait harga lelang, harga tersebut telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran," kata Gemaria dalam keterangannya.
KSP Marendeng juga membantah tuduhan bahwa simpanan HJ Nurdiana sebesar Rp60 juta diambil sepihak. Menurut Gemaria, HJ Nurdiana telah menandatangani slip penarikan untuk pelunasan sisa utang di KSP Marendeng.
KSP Marendeng melalui kuasa hukumnya juga membantah klaim HJ Nurdiana tentang pembayaran kredit yang lancar hingga tahun 2019. Menurut KSP Marendeng, kredit HJ Nurdiana mulai tidak lancar sejak angsuran baru berjalan 3 bulan pada tahun 2013, sehingga total utang mencapai Rp325 juta.
"HJ Nurdiana ini kan melakukan pinjaman 250 juta di KSP Marendeng dengan jaminan sertipikat Tanah, tapi baru berjalan 3 bulan cicilannya sudah macet. Yang bersangkutan pu sudah beberapa kali saya panggil untuk saya bina tapi tidak ada jalan keluar. Karena Sudah tidak ada upayah yang bisa ditempuh terpaksa kita kirim somasi, tiga kali kami somasi tapi tidak ada respon, sehingga aset yang menjadi agunan pun dilelang," jelas Gemaria.
KSP Marendeng berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kasus lelang tanah agunan dan menjawab pertanyaan yang masih mengemuka.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kuasa hukum H. Dedy Rahman, Pither Singkali, S.H.,M.H and Partner menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2020 saat kliennya melakukan pinjaman di Koperasi Marendeng sebanyak RP.250 juta dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun kliennya mengalami musibah sehingga angsurannya sempat tersendat.
Namun tanpa melalui mekanisme, pihak Koperasi Marendeng langsung melelang Tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan, bahkan pelelangan itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
"Terjadi peristiwa Covid tahun 2020 klien kami mengalami musibah dimana tokonya di Pasar Pagi terbakar sehingga dia mengalami penundaan cicilannya. Dalam proses itu tanpa melalui mekanisme yang benar, aset klien kami dilelang oleh pihak Marendeng yang diduga direkayasa oleh lawyernya," terang Pither Singkali dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
"Mekanismenya tidak sesuai, tetapi sudah ditargetkan sudah tracknya mafia lah, gaya-gaya mafia lah," lanjutnya.
Pither menyebut hal tersebut merupakan rekayasa kasus untuk pegambilalian aset milik kliennya karena proses pelelangan dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada H. Dedy Rahman untuk membela haknya.
"Bayangkan aset senilai miliaran itu hanya dilelang dengan nilai 650 juta, yang lelang pihak Marendeng yang pemenang juga orang Marendeng. Sangat kentara kalau ini direkayasa," kata Pither.
"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upayah hukum untuk mengembalikan hak klien kami, termasuk akan melakukan somasi terhadap Koperasi Marendeng," lanjutnya.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi