REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Kuasa hukum HJ. Dedy Rahman dan HJ. Nurdiana, Pither Singkali, S.H.,M.H resmi melayangkan somasi terhadap KSP Marendeng. Somasi itu sebagai bentuk perlawanan terhadap KSP Marendeng yang diduga kuat terlibat dalam indikasi kasus mafia tanah, mafia peradilan dan kriminalisasi kepada pasangan Dedy Rahman dan Nurdiana.
Somasi yang dilayangkan (31/07/2025) dan akan berakhir (2/08/2025) tersebut ditembuskan ke semua lembaga peradilan dan pejabat institusi negara yang terkait, dan itu sebagai upaya hukum untuk memerangi dugaan mafia tanah, peradilan dan sekaligus kriminalisasi terhadap H. Dedy dan HJ. Nurdiana.
"Kami memperingatkan dan mendesak pimpinan KSP Marendeng agar segera menyerahkan sertifikat tanah asli kepada klien kamidan selanjutnya klien kami akan menyelesaikan seluruh kewajibannya yang tertunggak di KSP Marendeng, dan kami memberi wakti 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi semua hal yang terkait proses dugaan rekayasa mafia tanah, dan mafia peradilan terkait dengan tanah milik klien kami serta bertanggung jawab atas segala resiko hukum yang timbul dalam proses dugaan perampasan rekayasa kasus," ujar Pither Singkali dalam keterangan konferensi persnya di Kafe Kalua', Ke'te Kesu', Jumat (1/8/2025).
Phiter Singkali selaku kuasa hukum Dedy Rahman dan Nurdiana mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan segala upayah hukum demi membela hak kliennya jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak KSP Marendeng tidak memberikan klarifikasi atas somasi yang dilayangkan.
"Kami akan melakukan segala upayah upayah hukum, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat khususnya KSP Marendeng dalam kasus dugaan indikasi kasus mafia peradilan, mafia tanah dan kriminilasiasi terhadap klien kami," tegas Pither.
Pither menyebut, akibat kasus sengketa tanah dengan pihak KSP Marendeng, kliennya mengalami kerugian materil dan kerugian inmateril.
"Gara-gara dikrimanilasisasi, klien kami mengalami sakit sampai di operasi dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Jika terjadi apa-apa dengan klien kami maka kami akan meminta pertanggung jawaban dari pihak KSP Marendeng," ungkapnya.
Kuasa Hukum KSP Marendeng Diduga Otak Dibalik Kasus Sengketa Tanah HJ. Dedy Rahman dan HJ. Nurdiana
Dalam konferensi pers itu, Pither Singkali juga dengan tegas mengatakan bahwa kuasa hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding diduga kuat menjadi otak dibalik kasus sengketa yang dialami kliennya.
Hal itu diungkapkan Pither menanggapi pernyataan Gemaria Parinding dalam konferensi pers KPS Marendeng pada Rabu (23/7/2025) yang menyebut jika dirinya menjadi Saksi sekaligus kuasa hukum pemenang lelang dalam kasus pidana yang dialami HJ. Dedy Rahman di Pengadilan Negeri Makale.
"Sudah jadi kuasa hukum KSP Marendeng, kuasa hukum pemenang lelang, saksi pidana, jadi lengkaplah mafia peradilan dan mafia tanah, dia skenariokan makanya tanah klien kami cepat sekali balik nama," kata Pither.
"Sangat disayangkan terjadi begitu cepat proses balik nama tanah atas nama klien kami HJ. Nurdiana tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik tanah tersebut menunjukan indikasi kuat bahwa memang peralihan/perampasan tanah milik klien kami dilakukan dengan cara-cara melawan hukum sebagai wujud dugaan praktek mafia tanah dan mafia peradilan," lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding menepis tuduhan yang menyebut dirinya merekayasan kasus mafia tanah.
"Kalau kami dituduh merekayasa kasus sampai dituduh jadi mafia tanah, mana buktinya, semua sesuai prosedur, tidak ada yang kami rekayasa," ujar Gemaria Parinding dalam konferensi pers KSP Marendeng, Rabu (23/7/2025) lalu.
Diketahui, saat ini Dedy Rahman tengah dirawat di rumah sakit imbas menjadi korban dugaan mafia tanah dan dugaan kriminalisasi yang Diterima, Ia juga telah menjalani operasi di RSUD Lakipada. Tubuh Dedy Rahman kini mengalami penurunan berat badan yang signifikan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi