Home Daerah Pemkab Pangkep Lalai Dalam Menaikkan Harga BBM Wilayah Kepulauan

Pemkab Pangkep Lalai Dalam Menaikkan Harga BBM Wilayah Kepulauan

REPLIKNEWS, PANGKEP -- Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi wilayah untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkep diduga telah di monopoli oleh sejumlah pengusaha yang bekerjasama dengan pemkab Pangkep.

Dugaan itu berawal lahirnya Keputusan Bupati No 629 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi sub penyalur BBM tertentu dan BBM khusus penugasan wilayah kepulauan.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pangkep H Haris mengatakan bahwa penambahan sub margin dan biaya operasional di sahkan oleh Bupati Pangkep yang sebelumnya telah dihitung pihak Pertamina dan penyalur.

"Mereka semua yang hitung tentang biaya tersebut," bebernya.

Menurut salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Dapil Kepulauan, Budiamin bahwa adanya Keputusan tersebut justru dapat meringankan beban masyarakat Kepulauan.

"Harga tersebut sudah sesuai, ketimbang masyarakat kita pergi beli BBM di NTB dan NTT justru malah dapat ditangkap masyarakat kita," katanya.

Menurutnya pihak pemerintah Desa dan Kelurahan setempat harus meringankan beban masyarakat dengan menyetorkan sejumlah data masyarakatnya untuk diverifikasi oleh pihak Pertamina.

"Subsidi itu juga dikucurkan sesuai dengan data yang ada pada mereka. Sehingga semakin banyak kuota permintaan BBM maka untung dari Pertamina dan biaya operasional lebih diringankan," jelasnya.

Sementara itu Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Anwar Borahima menuturkan bahwa SK Bupati Pangkep No 629 tahun 2022 tidak boleh bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan badan pengatur minyak dan gas bumi No 6 Tahun 2015 karena dijadikan dasar.

"Jika itu yang dijadikan dasar, maka tindakan Pemkab sudah betul karena sudah melakukan musyawarah dengan pihak Desa, Kecamatan, dan penyalur. Atau pun jika dibuatkan perda juga sudah betul," ucapnya.

Tetapi pakar Hukum Unhas itu menegaskan bahwa tidak boleh ada peraturan yang dibuat daerah tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, sementara dalam pasal 9 tersebut hanya menjelaskan tentang harga angkut tanpa adanya sub margin dan biaya operasional seperti yang ada pada Keputusan Bupati No 629 ini.

"Seharusnya itu tidak boleh. Namun mesti penelusuran lebih dalam jika (Pemkab) punya dasar lain. Karena itu bisa dipermasalahkan," jelasnya.

 

Penulis     : Ahmad Habibi 
Editor       : Wahyu Rifki