Home Daerah Pemkab Tana Toraja Terima Alokasi DBH CHT Rp326 Juta, Peluang Besar Pengembangan Tembakau

Pemkab Tana Toraja Terima Alokasi DBH CHT Rp326 Juta, Peluang Besar Pengembangan Tembakau

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp326 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Sulsel, Drs. Abd. Azis Bennu, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi PMK Nomor 72 Tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati, Tana Toraja, Kamis (7/8/2025).

Azis Bennu menjelaskan bahwa dana ini merupakan bagian dari pengelolaan DBH CHT yang didistribusikan secara nasional kepada seluruh Kabupaten. Meskipun Tana Toraja belum masuk dalam kategori daerah penghasil tembakau, namun tetap menerima alokasi dana karena tingkat konsumsi rokok yang cukup tinggi dan potensi besar dalam pengembangan tembakau.

"Tana Toraja memang belum masuk dalam kategori daerah penghasil tembakau, namun tetap menerima alokasi dana karena tingkat konsumsi rokok yang cukup tinggi selain itu daerah ini juga memiliki potensi besar dalam pengembangan tembakau, mengingat kondisi geografisnya yang berada di dataran tinggi serta didukung oleh potensi alam," tutur Aziz.

Azis juga mengatakan bahwa Tana Toraja memiliki peluang besar untuk naik kelas menjadi daerah penghasil tembakau ke depannya. Hal ini tentu harus didukung oleh langkah strategis pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pertanian tembakau secara berkelanjutan.

"Kita berharap suatu saat nanti Tana Toraja bisa menjadi daerah penghasil tembakau dan turut berkontribusi lebih besar dalam DBH CHT," tambah Azis Bennu.

Dalam kesempatan tersebut, Azis juga memberikan apresiasi kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Tana Toraja, Natan Karru, atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dengan peserta terlengkap.

"Saya salut kepada Pak Kabag Ekonomi Tana Toraja yang berhasil menghadirkan peserta secara lengkap, termasuk berbagai stakeholder terkait ini mencerminkan keseriusan Pemda dalam mengelola dana ini secara transparan dan informatif," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tana Toraja tergolong rendah.

"Penjualan rokok ilegal di Kabupaten Tana Toraja masuk dalam kategori rendah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat di sini sudah cukup sadar dan mampu membedakan mana produk rokok yang resmi dan mana yang ilegal," terangnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi pemanfaatan DBH CHT, serta penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran produk tembakau di Tana Toraja

Penulis      : Martinus Rettang
Editor        : Redaksi