REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Ketua Forum Komunikasi Tallu Lembangna, Toto Balalembang, meminta pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk mewajibkan pihak rekanan atau pemborong yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di daerah tersebut untuk membeli material dari perusahaan yang memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Toto menekankan bahwa penggunaan material dari penambangan ilegal bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan, seperti longsor dan jalan putus.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemborong untuk membeli material dari perusahaan yang berizin dan membayar pajak daerah.
"Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebaiknya menerbitkan surat edaran terkait proyek APBD yang wajib membeli material dari perusahaan yang memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah," jelas Toto, Jumat (16/5/2025).
Toto juga meminta Kepala Dinas yang terkait untuk memantau pekerjaan rekanan dan memastikan bahwa material yang digunakan bukan dari penambangan ilegal.
Selain itu, ia juga meminta pihak penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pemborong yang menggunakan material ilegal.
"Peran penting dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak para pengusaha ataupun rekanan yang dalam pengerjaan proyek konstruksi masih menggunakan material ilegal," tegasnya.
Toto berharap pemerintah dan pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa proyek konstruksi di Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan dengan menggunakan material yang sah dan membayar pajak daerah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi