Home Hukum dan Kriminal PGRI Tana Toraja Belum Pastikan Upayah Damai dalam Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

PGRI Tana Toraja Belum Pastikan Upayah Damai dalam Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Andarias Lebang, Ketua PGRI Tana Toraja

REPLIKNEWS, TANA TORAJA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, menegaskan pihaknya belum bisa memastikan akan menempuh jalan damai atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, yang menyeret anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang.

Menurut Andarias, peristiwa yang menimpa SMP PGRI Marinding bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah melukai dunia pendidikan dan mencederai martabat guru serta peserta didik.

"Ini bukan soal kepentingan PGRI semata. Ini soal bagaimana pendidikan di Toraja dihormati. Jika sekolah dirusak, guru dan siswa merasa terancam. Bagaimana mungkin kami bisa menerima jalan damai dalam kasus seperti ini?," tegas Andarias usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Tana Toraja, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, sejak awal PGRI Tana Toraja berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. "Kami percaya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.

Terkait kemungkinan adanya penyelesaian melalui RJ, Andarias menegaskan keputusan tersebut tidak bisa diambil sepihak.

"Ini organisasi, harus kita rapatkan dulu bersama dengan 3.000 orang yang tergabung dalam PGRI Tana Toraja. Saya tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri," jelasnya.

Andarias juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pemangku kepentingan di daerah.

"Sekolah adalah ruang belajar, bukan arena politik atau tempat melampiaskan emosi. Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan menjadi preseden baik bahwa pendidikan harus dihormati dan dilindungi," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding oleh oknum anggota DPRD Tana Toraja dari partai Gelora, Dahlan Bangngapadang kini tengah ditangani Polres Tana Toraja. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT), Ray Gunawan, mendesak PGRI Tana Toraja untuk tidak terpengaruh oleh upaya damai.

"CLAT meminta kepada PGRI Tana Toraja agar tidak menerima upaya perdamaian maupun pencabutan laporan. Sebab perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian institusi pendidikan, tetapi juga marwah penegakan hukum dan moralitas pejabat publik. Seorang wakil rakyat seharusnya memberi teladan, bukan justru melakukan tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat," tegas Ray.

Penulis       : Martinus Rettang
Editor         : Redaksi