Home Hukum dan Kriminal Polres Pangkep Panggil PPK dan Rekanan Terkait Proyek UMKM Rp432 Juta

Polres Pangkep Panggil PPK dan Rekanan Terkait Proyek UMKM Rp432 Juta

REPLIKNEWS, PANGKEP –12 Juni 2025 Sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi Pangkep Bergerak resmi melaporkan aduan dugaan penyimpangan proyek pembangunan fasilitas UMKM senilai Rp432 juta ke Polres Pangkep. Proyek yang bersumber dari APBD 2023 itu disebut mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Pangkep.

Ketua Harian Pangkep Bergerak, Jati, menuturkan bahwa proyek yang sedianya ditujukan untuk mendukung sektor UMKM justru berubah menjadi bangunan kosong yang tak terurus.

“Kami menilai ini bukan sekadar proyek gagal, tapi ada dugaan kuat pembiaran, penyalahgunaan anggaran, dan minimnya pengawasan dari dinas terkait. Sudah setahun lebih, tidak ada tindak lanjut, bahkan fisik bangunannya mulai rusak,” ujarnya.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Pangkep Bergerak menunjukkan kondisi bangunan dalam keadaan memprihatinkan dan belum difungsikan sebagaimana rencana awal.

Jati menambahkan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Polres Pangkep mencakup permintaan penyelidikan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.

“Kami ingin kepolisian membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Ini uang rakyat, bukan untuk dibuang begitu saja,” tegasnya.

Menanggapi aduan itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan/aduan dari Pangkep Bergerak dan telah mulai melakukan langkah awal penanganan kasus.

“Iya, benar ada laporan yang masuk, dan kami sedang menindaklanjutinya. Kami juga sudah memanggil beberapa pihak, termasuk PPK dan pihak rekanan, serta telah mengajukan permohonan pemeriksaan ke Inspektorat,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa saat ini proses pengumpulan data sedang berlangsung. Pihaknya akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua proses harus sesuai prosedur. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang semestinya,” tambah AKP Muhammad Saleh.

Penulis           : Wihandi
Editor             : Redaksi