REPLIKNEWS, MAKASSAR - Sat Reskrim Polres Tana Toraja dan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin langsung Panit 1 Resmob Polda Sulsel, IPTU Sunardi S.pd didampingi Kanit Resmob sat Reskrim Polres Tana Toraja, AIPTU Srriwahyu S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan di Kelurahan Rante Kalian, Mengkendek, Tana Toraja, pada Jumat (29/08/2022)
Penangkapan pelaku sesuai dengan laporan nomor: LP/B / 213/ VIII/ 2022 / SPKT / RES TATOR/POLDA SULSEL 19 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan Sat Reskim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad menjelaskan tiga (3) terduga pelaku berhasil diamankan, yakni Amran Amir alias Amran (44) warga Kota Makassar, Harianto alias Anto (42) warga Kota Makassar, dan Sofyan alias Pian (38) warga Kabupaten Gowa.
"Pelaku yang berteman 3 (tiga ) orang tersebut mengaku sebagai sales dari PT.PRIMA TANI menawarkan obat pertanian kepada korban dengan harga murah", kata S. Ahmad.
"Setelah korban memberikan uang tunai sebanyak Rp 14.270.000 ( Empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupia) untuk pembelian obat pertanian, ketiga pelaku justru pergi melarikan diri dan tidak bisa dihubungi, juga tidak memberikan barang yang sudah dibayar oleh korban", lanjutnya.
Lebi lanjut, S Ahmad mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tana Toraja.
Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan personil Resmob Polda Sulsel.
Mengetahui keberadaan pelaku yang berada di jalan poros Makassar - Kab Maros, anggota pun bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku yang sementara akan melakukan perjalanan menuju arah Kota Makassar.
Di tengah perjalan, tepatnya di Jln. Poros Maros - Makassar, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan (hypnotis) tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 3 (satu) unit handphone berbagai merek, 1 (satu) bundel dokumen, uang tunai sebesar Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah stempel, 1 (satu) buah name tag an. SARIPUDDIN, 1 (satu) buah name tag an. ALWI, 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia warna putih DD 1834 IP.
Berdasarkan hal tersebut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan introgasi.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Nata
Editor : Iga