REPLIKNEWS, MAKASSAR - Dr (Cand) Hasman Usman (HU) terpilih secara demokratis sebagai ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II yang dilaksanakan 28 April lalu.
HU melanjutkan tongkat kepemimpinan Dr Jamis Misbach 5 tahun kedepan.
Muscab II DPC PERADI Makassar diikuti kurang lebih 1.000 advokat dari berbagai kantor hukum, akademisi, dan praktisi independen.
Meski sempat ricuh saat pemilihan pimpinan presidium sidang, namun para peserta muscab dapat terkendali dengan baik sampai hingga proses pemilihan selesai.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung head to head, HU keluar sebagai pemenang dengan 483 perolehan suara, mengalahkan rivalnya Syamsuddin dengan 434 perolehan suara. Adapun 5 suara dinyatakan batal. Terselenggarannya Muscab ini mendapat respon positif dari Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Makassar, Tri Ariadi Rahmat.
"Muscab ke II ini adalah sejarah dan kebanggan bagi para anggota DPC PERADI Makassar karena berhasil menyelenggarakan Musycab ke II ini dengan sangat demokratis," kata Tri dalam keteranya kepada REPLIKNEWS, Rabu (30/04/2025).
Kepada ketua terpilih, Tri berharap dapat segera dikukuhkan dan dilantik DPN PERADI.
"Ini adalah kemenangan bersama kita semua agar terlaksananya program di DPC PERADI Kota Makassar. Jangan terprovokasi dengan semua penjegalan penjegalan atas kemenangan yang kita telah laksanakan di Musycab ini. Kita satu, kita adalah PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan," tegas Tri.
Sementara, Ekawanto Saba selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Makassar menyampaikan selamat atas terpilihnya HU sebagai nahkoda baru DPC PERADI Makassar.Ditangan HU, ia berharap PERADI Makassar betul-betul menjadi organisasi sebagai rumah bagi para advokat yang bernaung didalamnya.
Selain itu, Ekawanto juga berharap PERADI Makassar hadir memberikan pendampingan jika ada anggota yang diperlakukan tidak sewajarnya, agar advokat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesinya baik di dalam dan diluar pengadilan tidak takut dan merasa aman.
"Karena advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang melekat pada profesi advokat yang tertuang di dalam UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
para advokat tidak boleh dikenakan hukuman pidana, perdata, dan administratif dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pemembelaan klienya dan tanpa melanggar hukum," imbuhnya.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi