Home Hukum dan Kriminal Rp150 Ribu, Video Bugil, dan Perangkap di Balik Akun Cewek Palsu

Rp150 Ribu, Video Bugil, dan Perangkap di Balik Akun Cewek Palsu

REPLIKNEWS, PANGKEP – Seorang pria asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, bernama Asrul Rahadian Fitrah (28), berhasil diamankan jajaran Polres Pangkep bekerja sama dengan Polres Barru pada Selasa, 22 April 2025. Ia ditangkap sesaat sebelum berangkat ke Kalimantan, setelah teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi dan penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Korban, seorang perempuan muda berinisial D, warga Kabupaten Pangkep, mengaku awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook palsu yang menggunakan identitas perempuan. Pelaku kemudian intens berkomunikasi dengan korban melalui Messenger dan WhatsApp. Dalam percakapan, korban sempat curhat sedang mengalami kesulitan keuangan.

Melihat celah, pelaku mulai menjalankan modus rayuannya. Ia menawarkan "pekerjaan gampang" dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu sebagai bayaran untuk mengirim foto dan video pribadi tanpa busana. Awalnya, korban mengirimkan foto rapi sebagai permulaan, namun pelaku terus merayu dan meminta foto dan video yang lebih intim.

“Korban yang sedang butuh, tak berpikir panjang. Setelah mengirimkan beberapa foto yang lebih tertutup, pelaku terus membujuk korban untuk mengirimkan video dan foto tanpa busana,” ungkap Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep. Sabtu (26/4/2025)

Setelah korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugil, pelaku mulai mengancam untuk menyebarkan konten tersebut jika korban tidak mengirimkan uang lebih. Korban yang merasa tertekan kemudian memblokir pelaku. Tak terima, pelaku malah menyebarkan video tersebut secara daring.

Kasus ini mencuat setelah satu dari beberapa korban melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Pangkep. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Tim IT Polres Pangkep melakukan pelacakan IP address dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku terakhir sebelum diamankan di Barru.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ponsel milik pelaku, masing-masing merek Realme biru dan Poco hitam, serta satu unit ponsel milik korban. Dari ponsel pelaku, ditemukan lebih dari satu video korban yang telah dikirim sebelumnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kanit III Tipidter Ipda Azwin juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda, agar lebih waspada terhadap jebakan akun palsu dan iming-iming pekerjaan mudah di media sosial. “Jangan pernah kirim konten pribadi ke orang yang tidak dikenal, apalagi hanya karena iming-iming uang. Ini bukan sekadar aib, ini bisa jadi senjata untuk memeras dan menghancurkan,” pungkasnya.

Penulis              : Wihandi
Editor                : Redaksi