Home Hukum dan Kriminal Seorang Mucikari Prostitusi Online Aplikasi 'Hijau' Ditangkap Polisi

Seorang Mucikari Prostitusi Online Aplikasi 'Hijau' Ditangkap Polisi

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Dalam Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi hijau (MiChat), Sabtu (03/05/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku mucikari berinisial AHK (22) di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Plh Kasat Reskrim IPTU Firman membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya sedang melaksanakan operasi pekat lipu dengan mendatangi sebuah penginapan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi.

Saat tiba, petugas menemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang diketahui sebagai korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK (22) yang diduga kuat sebagai penyedia jasa (mucikari).

"Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang Ia jalani ditengarai oleh AHK selaku penyedia jasa dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil korban melayani tamu," kata Firman, Minggu (04/05/2025).

Lanjut Firman, selain mengamankan terduga pelaku mucikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan uang tunai Rp. 50.000,-.

"AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi Michat dengan tarif 300 ribu rupiah untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari tarif tersebut, AHK kemudian menerima uang sebesar 100 ribu rupiah untuk dinikmati sendiri," jelasnya.

Kini terduga pelaku berinisial AHK (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Jika terbukti, AHK diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking)," tutupnya.

Penulis         : Dirga Y. Tandi/Rls
Editor           : Redaksi