Home Daerah Setahun Lebih Leluasa, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Tator Tertangkap Saat Cuti Kerja

Setahun Lebih Leluasa, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Tator Tertangkap Saat Cuti Kerja

REPLIKNEWS, TANA TORAJA-  Unit Resmob Sat Reskim Polres Tana Toraja akhirnya menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 09.00 WITA dini hari. 

Pelaku baru berhasil tertangkap setelah setahun lebih leluasa dari perbuatan najisnya, yakni pada sekitar Bulan Juli 2021 lalu dengan dasar laporan -LP/B/100 /IV /2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 22 Agustus 2022. 

Pelaku bahkan dikabarkan masih sempat bekerja di PT.IMIP Morowali, dan baru tertangkap saat sedang menjalani masa cuti dari tempat kerja.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,AKP S. Ahmad, S.H, pelaku kejahatan tersebut ditangkap di Kampung Halamannya dan saat ini telah dibawah ke Mako Polres Tana Toraja.   

"Bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah Umur dengan laporan polisi NOMOR LP/B/100/IV/2021/SPKT/RES TATOR, Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob sat Reskrim polres tana toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan Kordinasi melalui Via Telpon bahwa Sedang berada di kampungnya yang dimana pelaku baru melakukan Cuti di tempat kerja di PT IMIP MOROWALI", AKP S. Ahmad, S,H melalui keterangan tertulisnya. 

"Saat ini pelaku telah dibawah ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah mengakui perbuatannya saat diintrogasi", lanjutnya.

Penulis : Nhata