REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Jelang Pemilu tahun 2024 mendatang, Komisi Pemihihan Umun (KPU) Kabupaten Tana Toraja sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di hotel pantan, Kecamatan Makale, Selasa (2/8/2022).
Sosialisasi ini diikuti pengurus partai politik calon pemilu 2024, Kesbangpol Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja, serta jajaran Forkopimda dilingkup Tana Toraja.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan sosialisasi ini merupakan rangkaian dari tahapan pemilu 2024.
Menurut Rizal sejauh ini KPU Tana Toraja sudah melakukan persiapan bahkan pelatihan-pelatihan terhadap Partai Politik menjelang Pemilu 2024.
"KPU (Tana Toraja) sendiri sudah sangat siap, bahkan kami sudah melakukan pelatihan-pelatihan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Partai Politik", kata Rizal kepada REPLIKNEWS usai kegiatan.
"Kami sisa menunggu teman-teman di KPU Pusat bisa menyelesaikan pendaftaran sehingga nanti akan di sodorkan ke kabupaten atau daerah-daerah untuk dilakukan verifikasi", lanjutnya.
Rizal juga menyebutkan verifikasi faktual akan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2022.
"Untuk saat ini belum kita ketahui sudah berapa partai politik yang sudah mendaftar di KPU RI, karena memang pendaftaran partai politik dilakukan di Pusat", terangnya.
Untuk itu, Rizal berharap Partai Politik tingkat kabupaten nantinya mempersiapkan dokumen untuk keperluan verifikasi.
"Kami berharap kepada partai politik untuk menyiapkan segalah dokumen untuk dilakukan verifikasi nantinya", pungkasnya.
Penulis/Editor : Iga