REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sisir kamar kos dan rumah kontrakan di sekitar medanringkas, Kelurahan Bombongan, Makalae, Kamis (4/8/2022).
Tim gabungan diikuti Ketua TP PKK Tana Toraja, Personil Polsek, Kormil 01 Makale, Satpol PP Tana Toraja, Camat Makale dan Lurah Bombongan serta Kepala Lingkungan dan RT.
Kegiatan penertiban rumah kos dan rumah kontrakan berdasarkan perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dimana pasal 65 sampai pasal 69 itu mengatur tentang rumah kos dan rumah kontrakan.
Beranjak dari kantor kecamatan Makale, tim gabungan langsung menuju titik yang sudah di tentukan dengan menyisir satu persatu kamar kos dan rumah kontrakan yang berada di sekitar medan ringkas.
Selain melakukan pemeriksaan kamar kos, tim gabungan juga memberikan himbauan kepada para penghuni kamar kos yang banyak dihuni pelajar, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar perda yang dimaksud.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Terantib) Kelurahan Bombongan, Kartini Harbu Ningsi, S.kom mengatakan kegiatan ini dimaksudakan menertiban rumah kos dan rumah kontrakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
"18 rumah kos yang kita kunjungi hari ini dan kami temukan masih ada yang belum memenuhi persyaratan yaitu rumah kos masih campur laki-laki dan perempuan. Kedepannya mungkin akan lebih ditertibkan lagi", ujarnya.
Sementara Camat Makale, Fius Minggu mengatakan kegiatan ini sebagai sampel dan akan ditindaklanjuti kedepan, dimana penertiban rumah kos ini akan dilaksanakan se Kecamatan Makale.
"Walaupun kita masih mendapatkan rumah kos yang masih campur laki-laki dan perempuan, seharusnya laki-laki ya laki-laki semua dan sebaliknya. Namun syukur anak-anak kos yang kita temui semua terpelajar dan tidak ada yg melanggar aturan," ungkap Camat Makale, Fius Minggu.
Lebih lanjut, Fius mengatakan tim gabungan sudah memasang tata tertib di masing-masing rumah kos tersebut dengan harapan semoga menjadi pedoman anak-anak kos dan pemilik kos.
Hal senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Tana Toraja, Andi Palloan, S.E. Andi mengatakan Kecamatan Makale adalah pusat kota dimana akan berbanding lurus dengan adanya rumah kosan bagi anak-anak dari pelosok untuk menghadirkan rumah kos dan kontrakan sesuai dengan fungsinya.
"Malam ini kami melakukan sosialisasi di kelurahan Bombongan Kecamatan Makale. Kedepannya kita akan menghadirkan data base didalamnya menghadirkan data pemilik rumah kos per lingkungan dan per RT di Kecamatan Makale agar sedini mungkin kita mengidentifikasi rumah-rumah kos yang terjadi pelanggar aturan", ujar Andi Palloan.
Andi Palloan berharap kegiatan ini dapat berlanjut untuk mendapatkan data base dalam rangka pengambilan kebijakan-kebijakan kedepan dan mengingatkan para pemilik kosan agar tetap menjaga ketentraman dan ketertiban.
"Jika ada yang melanggar maka akan ada sangsi kepada pemilik rumah kos sesuai dalam perda nomor 2 tahun 2019", pungkas Andi Palloan.
Editor : Iga