REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Koperasi Merendeng terancam disomasi karena diduga melakukan rekayasa kasus mafia tanah milik H. Dedy Rahman yang terletak di Jalan pramuka lorong 6, samping kodim 1414 Tana Toraja dengan luas tanah 323 meter persegi.
Kuasa hukum H. Dedy Rahman, Pither Singkali, S.H.,M.H and Partner menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2020 saat kliennya melakukan pinjaman di Koperasi Marendeng sebanyak RP.250 juta dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun kliennya mengalami musibah sehingga angsurannya sempat tersendat.
Namun tanpa melalui mekanisme, pihak Koperasi Marendeng langsung melelang Tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan, bahkan pelelangan itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
"Terjadi peristiwa Covid tahun 2020 klien kami mengalami musibah dimana tokonya di Pasar Pagi terbakar sehingga dia mengalami penundaan cicilannya. Dalam proses itu tanpa melalui mekanisme yang benar, aset klien kami dilelang oleh pihak Marendeng yang diduga direkayasa oleh lawyernya," terang Pither Singkali dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
"Mekanismenya tidak sesuai, tetapi sudah ditargetkan sudah tracknya mafia lah, gaya-gaya mafia lah," lanjutnya.
Pither menyebut hal tersebut merupakan rekayasa kasus untuk pegambilalian aset milik kliennya karena proses pelelangan dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada H. Dedy Rahman untuk membela haknya.
"Bayangkan aset senilai miliaran itu hanya dilelang dengan nilai 650 juta, yang lelang pihak Marendeng yang pemenang juga orang Marendeng. Sangat kentara kalau ini direkayasa," ujar Pither.
"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upayah hukum untuk mengembalikan hak klien kami, termasuk akan melakukan somasi terhadap Koperasi Marendeng," lanjutnya.
Tak sampai disitu, Pither menyebut H. Dedy Rahman juga mengalami rekayasa kasus kriminal oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Makale. Dimana serifikat milik kliennya dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat sebelumnya.
"Kronologinya, saat klien kami mengetahui bahwa asetnya telah dilelang, klien kami berusaha menguasai kembali, sehingga klien kami merusak gembok rumah yang ada dalam aset tersebut. Dengan dasar itulah klien kami diproses hukum, awalnya cuma Tindak Pidana Ringan (Tipiring) namun karena direkayakasa, klien kami dikenakan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan dan divonis hukuman 2 tahun penjara," urai Pither.
"Sekali lagi, kami akan melakukan segala upayah hukum,karena akibat dari persoalan ini klien kami tak hanya rugi materi tapi juga mengalami sakit sampai dirawat di Rumah Sakit," pungkas Pither Singkali.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi