REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Sebanyak 62 orang yang terdiri dari pelayan dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tana Toraja terjaring razia aparat selama bulan suci Ramadan.
Mereka diamankan oleh petugas gabungan karena tetap nekat beroperasi meski telah ada imbauan pembatasan aktivitas hiburan malam.
Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja selama dua malam, yakni pada 28 Februari 2026 dan 2 Maret 2026.
Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Tana Toraja, Eli Bernat, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 41 poin 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Aturan itu mewajibkan pelaku usaha menjaga ketertiban serta tidak beroperasi pada hari besar keagamaan.
“Operasi ini kami lakukan karena ditemukan adanya aktivitas operasional yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Selain itu, mereka juga melanggar imbauan pemda terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan puasa,” ujar Eli Bernat, Rabu (04/03/2026).
Ia menegaskan, langkah penertiban bukan bertujuan menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, melainkan memastikan aturan daerah dipatuhi bersama.
“Kami tidak melarang orang berusaha, namun ada aturan dan momentum yang harus dihormati. Penertiban ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sekaligus menegakkan wibawa Perda yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.
Setelah diamankan, ke-62 orang tersebut menjalani skrining kesehatan sebelum diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Mereka juga mendapat pembinaan dan pendampingan di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Usai menjalani asesmen, konseling, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, seluruhnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Pemerintah daerah berharap langkah tegas ini menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menghormati norma, aturan, dan momentum keagamaan demi menjaga ketertiban serta harmoni sosial di Tana Toraja.(*)
Editor : Redaksi






