REPLIKNEWS, MAKASSAR - Nasabah Bank BRI Unit Cendrawasih inisial AM didampingi Kuasa Hukumnya, Zaenal Abdi adukan Bank BRI Unit Cendrawasih ke OJK Kanwil Sulsel dan Sulbar, Rabu (08/10/2025).
Sebelumnya, AM bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan Bank BRI Unit Cendrawasih ke Polda Sulsel.
Aduan ini dilayangkan sebab, Bank BRI Unit Cendrawasih dinilai tidak memberikan solusi dan perhatian khusus terhadap masalah yang dialami AM dimana barang jaminan kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya belum dikembalikan pihak bank hingga saat ini.
Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abdi menyampaikan, pihak bank hanya menyampaikan bahwa dokumen masih dalam pencarian, kata dia keterangan ini telah disampaikan berulang kali mulai dari Tahun 2023 sampai 2025.
"Dari pimpinan unit yang lama sampai pimpinan unit yang baru keterangan tersebut masih mencari dokumen," terang Zaenal.
Aduan pelanggaran tersebut telah diterima OJK Kanwil Sulsel dan Sulbar.
Zaenal mengungkap, aduan ke OJK Sulsel dan Sulbar tersebut dilayangkan sebab pihak Bank BRI Unit Cendrawasih dianggap tidak memberikan solusi yang baik atas permasalahan tersebut.
"Kami masih menghargai upaya Bank BRI Unit Cendrawasih untuk mencari namun sampai hari ini belum ada hasil bahkan informasi yang diberikan kepada kami masih sama yaitu Sementara Pencarian, kami merasa dalam kurung waktu 2 tahun lamanya pihak Bank masih mencari sampai hari ini dan tidak ada upaya alternatif yang harus di lakukan agar Dokumen korban bisa dikembalikan atau setidaknya di gantikan," ungkap Zaenal Abdi.
Menurut Zaenal, Aduan ini merupakan respon cepat atau langkah cepat yang dia ambil untuk kepentingan hukum korban agar OJK Kanwil Sulsel dan Sulbar dapat memberikan tekanan kepada pihak bank untuk mengambil langkah-langkah alternatif dalam penyelesaian masalah, karena menurutnya kliennya sangat membutuhkan dokumen tersebut untuk pengurusan masa pensiun agar kedepan bisa menikmati gaji pensiun setelah tidak lagi bekerja sebagai PNS TNI, namun dalam kondisi dan masalah yang di hadapi kliennya berpotensi tidak menerima gaji pensiun karena tidak dapat mengurus berkas pensiunan.
"Kami berharap dengan adanya aduan ini pihak OJK bisa memberikan tekanan kepada Bank BRI untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena sudah berlarut-larut dan berkas yang di jaminkan ke Bank BRI saat ini sangat di butuhkan untuk pengurusan Pensiun," jelas Zaenal.
"Jika dokumen itu tidak ditemukan dan Bank BRI tidak bertanggungjawab atas hidup korban yang punya tanggungan 3 (tiga) anak yang harus di biaya sekolahnya maka Bank BRI telah menghancurkan masa tua korban dan masa depan ke 3 (tiga) anaknya," sambungnya.
Menurutnya, jika pihak Bank BRI tidak menemukan dokumen itu sampai akhir Bulan November maka korban telah kehilangan kesempatan untuk mengurus masa pensiunnya.
"Langkah yang telah kami tempuh bukan hanya aduan ke OJK Kanwil Sulsel dan Sulbar tapi juga telah melakukan pelaporan ke Polda Sulsel untuk dugaan tindak pidana yang telah di lakukan oleh Unit Bank BRI Cendrawasih yakni dugaan telah melakukan kejahatan perbankkan yang di tangani oleh Krimsus Polda Sulsel yang sampai hari ini masih berproses"
Zaenal berharap, pihak Bank BRI Unit Cendrawasih harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Bank BRI Unit Cendrawasih Dipolisikan
Nasabah Bank BRI Unit Cendrawasih inisial AM didampingi Kuasa Hukumnya laporkan pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih ke Polda Sulsel.
Ia melaporkan dugaan kejahatan perbankkan dengan indikasi menghilangkan barang jaminan kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya.
Laporan ini dilayangkan Jumat (26/09/2025). Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang di keluarkan oleh SPKT Polda Sulsel.
"Kami telah melaporkan Pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih ke Polda Sulsel karena telah melakukan dugaan tindak pidana perbankkan atau kejahatan perbankkan dengan menghilangkan barang Jaminan Kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya," kata Zaenal Abdi selaku Kuasa Hukum AM.
Zaenal mengungkap, sebelum melapor ke Polda Sulsel, pihaknya telah berupaya meminta pertanggunjawan pihak bank namun tak menemui hasil.
"Kami telah berulangkali meminta pertanggungjawaban dari Pihak Bank namun hasilnya nihil, pihak Bank hanya memberikan janji pengembalian dokumen selama kurang lebih 2 (dua) tahun sampai laporan ini di ajukan ke Polda Sulsel," ungkap Zaenal.
Zaenal menjelaskan, awalnya kliennya mengajukan pinjaman pada Tahun 2010 melalui kantor Ajendam XIV / Hasanuddin kepada Bank BRI Unit Cendrawasih sebanyak Rp. 20jt dan menjaminkan SK PNS dan 5 (lima) dokumen penting yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Setiap menjelang waktu angsuran selesai klien saya melakukan perpanjangan terus menerus sampai di tahun 2020 dengan masa angsuran 3 (tiga) tahun dan selesai ditahun 2023, pada saat dilakukan pelunasan klien saya meminta kembali jaminannya namun pihak bank menjanjikan dokumen tersebut diberikan bersamaan dengan surat bukti pelunasan, sampai saat ini tidak ada kejelasan," jelas Zaenal.
Zaenal mengatakan bahwa dokumen itu sempat di fotokan oleh pihak Bank BRI Unit Cendrawasih pada tahun 2020 saat kliennya melakukan perpanjangan kredit untuk yang terakhir kalinya, namun saat kliennya telah melunasi sisa utang pada tahun 2023 dan meminta dokumennya di kembalikan disitulah mulai muncul permasalahan dijanjikan akan di kembalikan bersamaan dengan bukti pelunasan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, namun setelah 3 (tiga) minggu berlalu dokumen dan bukti pelunasan takkunjung diberikan dan berlanjut sampai hari ini.
"Kami juga telah melakukan upaya somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Pihak Bank BRI Unit Cendrawasih tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, hal ini yang mendorong kami untuk menempuh proses hukum," tambah Zaenal Abdi saat di temui.
Menurutnya, kliennya saat ini telah menjadi korban kejahatan perbankkan dan telah mengalami kerugian besar atas perbuatan pegawai Bank BRI, karena saat ini kliennya telah memasuki masa purna bakti (masa pensiun) dan telah di perintahkan untuk mengumpulkan berkas/dokumen untuk syarat gaji pensiun, hanya kliennya yang tidak mengumpulkan karena semua dokumen penting PNS TNI nya hilang di Bank BRI Unit Cendrawasih saat di jaminkan dan pihak Bank BRI tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan. (*)
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi