Home Daerah Warga Keluhkan Selisih Nominal Pajak, Aplikasi Rp260.760-Bayar di Samsat Tana Toraja Rp629.000

Warga Keluhkan Selisih Nominal Pajak, Aplikasi Rp260.760-Bayar di Samsat Tana Toraja Rp629.000

‎REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang warga inisial D mengeluhkan selisih biaya yang terpaut jauh di Bapenda Sulsel Mobile dengan biaya yang dibayar langsung saat mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Tana Toraja. 
‎
‎Hal itu dialami keluarga D saat mengurus pajak pada Jumat 2 Oktober 2026 lalu di Samsat Tana Toraja. D mengaku keluarganya membayar total Rp629.000, tidak sesuai nominal yang terterah di aplikasi hanya Rp260.760. 
‎
‎"Hari jumat, tepatnya tanggal 2 Oktober (2026), ada keluarga yang ke Samsat (Tana Toraja) membayar pajak, yang jadi masalah saya rasa, Kenapa lain di aplikasi pajak, lain juga kami bayar," kata D kepada REPLIKNEWS, Minggu (04/10/2026). 
‎
‎D menyebut sebelum ke Samsat Tana Toraja, ia telah mengecek biaya melalui Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.  
‎
‎"Di aplikasi cuma Rp260.760 tapi kok yang dibayar di Samsat saat mengurus Rp429.000", ujarnya. 
‎
‎Selain membayar pajak kendaraan, saat keluarganya hendak mengurus pergantian pelat. Dia juga dimintai biaya pengecekan fisik kendaraan. 
‎
‎"Yang kedua, sewaktu di arahkan ke chek pisik, lantai 1 masih minta uang 200 ribu. Entah peruntukannya itu untuk kemana. Makanya saya bingung, karena kalo di total Rp629 ribu semua," jelasnya. 
‎
‎D mempertanyakan total biaya yang dibayarkan keluarganya, sebab D juga mengurus pajak dan pergantian plat bulan lalu namun nominal yang dibayar susuai yang ada di aplikasi. 
‎
‎"Saya juga ganti plat motor bulan lalu, tapi tidak begitu ji. Hanya pajak yang kami bayar sesuai aplikasi ji," terangnya. 
‎
‎Selain itu, ia juga mempertanyakan promo Diskon Pajak Bapenda Sulsel yang berlaku dari tanggal 1-31 Oktober 2026. Keringanan ini berupa diskon 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, kemudian bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. 
‎
‎"Kalo aplikasi 260 ribu, Ini di luar diskon, karena mulai 1 Oktober (2026) ada diskon 50% pajak dan 100% untuk denda. Kalo ikuti itu harusnya hanya lebih 100," bebernya. 
‎
‎Ia meminta pihak Samsat Tana Toraja memberikan klarifikasi terbuka terkait hal tersebut agar masyarakat yang akan mengurus mengetahui jika masih ada bisaya tambahan selain yang terterah di aplikasi. 
‎
‎"Kasihan masyarakat lain bosku. Saya harap stop di saya saja kalo memang murni mereka melakukan pelanggaran. Tapi kalo memang sudah sesuai, mereka juga harus update ke masyarakat tentang biaya yang harus dikeluarkan," pungkasnya. 
‎
‎Penulis         : Dirga Y. Tandi
‎Editor           : Redaksi