REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin 9 Juni lalu.
Petugas mengamankan seorang terduga pelaku inisial RM (23) saat hendak menjual alat motor curian yang dipreteli. Terduga merupakan warga Dende, Denpina, Toraja Utara.
RM diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam milik Suparman di jalan S. Tappang, Malango, Rantepao.
KBO Sat Reskrim Polres Toraja Utara IPDA Fajar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku ditangkap saat sedang ingin menjual pretelan hasil curiannya.
"RM sendiri diamanakan oleh petugas saat sedang melakukan penjualan pretelaan sepeda motor hasil curiannya di Wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan," jelas Fajar dalam keterangan rilis yang diterima redaksi REPLIKNEWS, Rabu (11/06/2025).
Fajar mengungkap, dihadapan petugas RM mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam di wilayah Malango yang kemudian ia preteli untuk dijual.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa peretelan sepeda motor hasill curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.
Penulis : Dirga Y. Tandi/Rls
Editor : Redaksi