Home Hukum dan Kriminal Fakta Baru Terungkap, Izin Tambang Emas di Cendana Enrekang Masuk Kawasan Rawan Longsor

Fakta Baru Terungkap, Izin Tambang Emas di Cendana Enrekang Masuk Kawasan Rawan Longsor

REPLIKNEWS, ENREKANG - Sidang lanjutan tiga warga Cendana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (19/08/2026). Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

‎Dalam sidang tersebut, terungkap izin tambang berada di area rawan bencana.

‎Khairunasrillah, salah satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU menerangkan izin tersebut berada di area rawan bencana. Ia mengaku pernah pekerja di tata ruang sehingga mengetahui kondisi kawasan tersebut. 

‎"Saya pernah kerja di Tata Ruang, tempat tersebut bukan untuk area pertambangan. Disana rawan bencana," jelas Khairunasrillah dihadapan Hakim. 

‎Ali Suryaji Kartono yang akrab disapa Angko, yang juga dihadirkan oleh JPU sebagai dari saksi, membenarkan beberapa kali area tersebut terjadi bencana banjir. 

‎"Sering banjir disana," jelas Ali Suryaji Kartono yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Enrekang. 

‎Kuasa hukum terdakwa, sempat mengkonfirmasi kepada Ali Suryaji Kartono soal Perda RTRW yang menegaskan Enrekang sebagai daerah rawan bencana. Namun, Angko selaku anggota DPRD mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

‎Warga Cendana sejak awal mengerti akan kondisi lingkungan yang seringkali mengalami banjir dan telah melakukan penolakan atas aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri sejak tahun 2025.

‎"Dari awal, kami berkomitmen menolak tambang sejak akhir tahun lalu. Kami sudah lakukan petisi penolakan, ada 800 tandatangan. Sebagian besar dari Dusun Baba. Selama ini, warga juga aktif melakukan pengawalan sidang. Jelas itu sebagai sikap penolakan terhadap tambang," ungkap Zul, salah satu Warga Cendana.  

‎Lewat Persidangan yang telah berlangsung juga menegaskan adanya kerjasama serta kepentingan yang ingin didapatkan oleh oknum-oknum tertentu.

‎"Tindakan warga harus dilihat sebagai akumulasi kekecewaan dan kemuakan terhadap politik pertambangan yang dipertontonkan oleh pemerintah dan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta Hakim dan Jaksa melihat tindakan ini sebagai bagian dari perjuangan warga untuk menjaga tanahnya tidak terjadi bencana," tegas Ansar, Kuasa Hukum yang tergabung dalam KOBAR. 

‎Alasan warga melakukan penolakan juga sangat berdasar, area yang menjadi konsesi tambang merupakan daerah rawan bencana. Ardi, salah satu terdakwa yang rumahnya bahkan bersebelahan dengan sungai. Jika tambang beroperasi, ketakutan terhadap bencana banjir dan longsor akan selalu menghantui.

‎"Siapa yang mau hanyut rumahnya? Ardi itu sangat rawan rumahnya terdampak bencana kalau tambang beraktifitas," ungkap salah satu warga.

‎Sementara, WALHI Sulsel menilai Putusan Sela  Hakim PN Enrekang mengesampingkan aktivis pejuang lingkungan. 

‎"Putusan Sela hakim PN Enrekang yang mengesampingkan ketiga terdakwa sebagai pejuang lingkungan, menjadi catatan serius Perma No 1 tahun 2023, hakim masih sering mengabaikan Perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Pendi, Walhi Sulsel. (*) 

Penulis          : Harmin
‎Editor            : Redaksi