REPLIKNEWS, JAKARTA - Pemuda asal Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja melalui materi komedi yang beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam tayangan video yang dimaksud, Pandji disebut menjadikan ritual adat Rambu Solo’ - upacara pemakaman sakral masyarakat Toraja-sebagai bahan olok-olokan dalam penampilannya.
Ia bahkan menggambarkan ritual tersebut secara keliru dan menyesatkan dengan menyebut bahwa masyarakat Toraja "sering jatuh miskin karena biaya pesta pemakaman yang mahal" serta "menyimpan jenazah di ruang tamu karena tidak mampu memakamkan".
Pernyataan tersebut, menurut Prilki Prakarsa, perwakilan Pemuda Toraja bukan hanya bentuk ketidaktahuan, tetapi juga penghinaan terhadap martabat dan nilai luhur adat Toraja.
"Kami, pemuda Toraja, punya hak dan kewajiban menjaga harkat serta martabat adat dan budaya kami. Pernyataan Pandji bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga menyakiti harga diri leluhur kami," tegas Prilki usai membuat laporan, Sabtu (1/11/2025).
Prilki menjelaskan bahwa Rambu Solo’ merupakan ritual adat sakral yang berakar pada sistem kepercayaan, nilai sosial, dan ekspresi spiritual masyarakat Toraja. Upacara ini bukan pesta hura-hura, melainkan bentuk penghormatan terakhir bagi leluhur dan simbol solidaritas sosial antarwarga.
"Adat Rambu Solo’ adalah peradaban luhur Nusantara yang diwariskan turun-temurun. Menjadikannya bahan tertawaan sama saja merendahkan nilai-nilai budaya bangsa," ujarnya.
Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran
Dalam laporannya, Pemuda Toraja menilai pernyataan Pandji berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 156 dan 157 KUHP, tentang penghinaan terhadap golongan masyarakat;
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses laporan ini dan menindak tegas dugaan penghinaan serta pelecehan adat dan budaya Toraja yang mengandung unsur rasisme kultural," tegas Prilki.
Para pemuda Toraja menegaskan bahwa bangsa Indonesia berdiri di atas pondasi keberagaman adat, budaya, dan etnis. Ketika satu budaya dilecehkan, maka dasar persatuan bangsa ikut terancam.
"Kami tidak menolak humor atau komedi, tetapi kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar batas moral, etika, dan hukum, apalagi dengan memperolok nilai-nilai budaya suatu suku," tutur Prilki.
Sementara, Ridwan Abbas selaku pemuda Toraja mengatakan bahwa pernyataan Panji menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan turun temurun.
Menurutnya, salah satu alasan mereka melaporkan Pandji karena karena tidak ada niat untuk meminta maaf kepada masyarakat Toraja.
"Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, sehingga hari ini kami mengambil inisiatif untuk Panji ke Bareskrim Polri," tutur Ricdwan.
Dengan laporan resmi ini, Pemuda Toraja berharap kepolisian dapat bertindak profesional dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang merasa dilecehkan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi





