Home Daerah DPRD Akan Bantu Perjuangkan Nelayan Pangkep

DPRD Akan Bantu Perjuangkan Nelayan Pangkep

Audiense, Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kab. Pangkep Bersama Perwakilan Nelayan. Senin (29/8/2022)

REPLIKNEWS, PANGKEP -- Dampak pelarangan menangkap ikan diwilayah sekitar Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan kapoposang yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 membuat nelayan menjadi resah terkait sumber kelangsungan mata pencaharian mereka yang selama ini melaut di wilayah yang diisiyalir masuk wilayah TWP yang berskala 50.000 Hektar.

Kepada Ketua DPRD H. Haris Gani melalui Komisi II, perwakilan nelayan dan pengepul hasil laut meminta dukungan penuh agar nasib nelayan dan pengepul hasil laut Kota Pangkep di perjuangkan nasibnya. Hal itu diungkapkan Iman selaku perwakilan saat audiense dengan Komisi II DPRD Kab. Pangkep serta Dinas Perikanan dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Parawisata. Senin (29/8).

Lanjut Iman, jika pelarangan itu tetap dilakukan maka dampak yang akan dirasakan adalah pengangguran serta keberlangsungan hidup nelayan dipertanyakan yang terdiri dari nelayan, anak buah nelayan, pengepul ikan, pekerja bongkar muat di Kota Pangkep dan sekitarnya. 

"Selama ini nelayan mencari ikan aman-aman saja, tiba-tiba ada pihak yang melarang dengan alasan kawasan konservasi, seharusnya hal itu jauh hari wajib disosialisasikan bukan malah mematikan para nelayan demi kepentingan wisatawan," bebernya.

Sementara itu Pemuda Pangkep Bergerak, Wihandi Wiguna mengatakan membantah jika ada pelarangan menangkap ikan selain di zona inti dan nelayan jenis bagan dan pagae sama sekali tidak merusak karang apalagi mengganggu ekosistem laut.

"Kita semua mesti tahu dan perlu untuk melihat langsung proses penangkapan ikan yang ada apalagi ini adalah cara tangkap ikan tradisional yang bertahan hingga sekarang, presentasi menyentuh Batu sangat nihil bahkan dihindari apalagi terumbu karang," Ucapnya dalam audiense.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPRD Kab Pangkep, H. Syahruddin menegaskan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan akan memanggil pihak terkait (BKKPN KUPANG), untuk menjelaskan atas apa yang telah dikeluhkan masyarakat. 

"Kami akan melakukan panggilan kepada semua pihak yaitu BKKPN KUPANG, Cabang Dinas Kelautan Provinsi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," Tegasnya.

H. Syahruddin menambahkan, saya berharap agar masalah ini tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

"Harapan kami keresahan nelayan dan pengepul ikan di Kab. Pangkep terkait pelarangan tangkap ikan di sekitar wilayah taman wisata perairan tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat," Lanjutnya.

Terpisah, Bapak Suardi salah satu pengepul ikan di Pasar Sentral Pangkep sangat menyesalkan adanya pelarangan tersebut.

"Kami bukan menolak adanya kawasan wisata perairan namun akibat pelarangan itu persentase pendapatan Ikan sangat menurun drastis, jika tidak ada solusi dari pemerintah maka kami akan melakukan gejolak perlawanan," ungkapnya.

 

Penulis          : Yusril Hadiman 
Editor            : Wahyu Rifki