Home Daerah DPRD Akan Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

DPRD Akan Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nelayan dengan BKKPN Kupang yang dan CDK Provinsi di Mediasi oleh Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pangkep. Kamis, (1/9/2022)

REPLIKNEWS, PANGKEP -- Pembatasan penangkapan ikan di wilayah Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang dinilai oleh Nelayan (Pabagang) kurang adanya sosialisasi untuk masyarakat, terlebih lagi kebanyakan mata pencaharian masyarakat Pangkep adalah Nelayan.

Sesuai peraturan No.31/PERMEN-KP/2022 tentang pengelolaan kawasan konservasi sangat membatasi pencaharian masyarakat yang telah lama beroperasi sebagai Nelayan Pabagang Ikan.

Salah seorang Nelayan (Pabagang), Imam mengatakan bahwa sebetulnya masyarakat sangat mendukung program Kementerian Kelautan terhadap pembatasan penangkapan ikan di wilayah TWP.

"Namun kami harapkan adanya juga ruang yang diberikan oleh Nelayan Tradisional (Pabagang) seperti kami ini sebagai mata pencaharian kami," katanya saat RDP di DPRD Kabupaten Pangkep. Kamis, (1/9/2022)

Lanjut Imam menyatakan bahwa yang seharusnya menjadi pengawasan dari Balai Kawasan Konservasi Pencarian Nasional (BKKPN) yakni nelayan yang beroperasi secara ilegal dan Destructive fishing.

"Bioata laut dan keseimbangan ekosistem laut itu wajib dijaga. Sedangkan Nelayan yang memakai cara-cara nakal seperti pukat harimau maupun bom ikan harus ditindak lanjuti, karena adanya perusakan ekosistem. Sementara cara kami tetap sejalan dengan program TWP," jelasnya.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Dapil Kepulauan, H Rasyid menegaskan walaupun adanya wilayah konservasi yang membatasi pengambilan ikan di perairan tersebut, tetapi sejumlah aspek juga mesti menjadi pertimbangan untuk BKKPN agar Nelayan dalam hal ini Pabagang dapat beroperasi.

"Masyarakat juga butuh makan, sehingga sangat disayangkan aturan beroperasi tanpa adanya kajian mendalam. Nelayan kita yang kebanyakan Pabagang itu merupakan penghasilannya dan budaya mereka yang telah diturunkan turun temurun," jelasnya Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.

Terpisah, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Ilham Mahmuda menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan wilayah konservasi, maka diantaranya ada pembatasan penangkapan ikan untuk terjaganya kelestarian di Taman Wisata Perairan (TWP).

"Wilayah perairan Pulau Kapoposang merupakan suatu kawasan konservasi yang telah ditetapkan menjadi Taman Wisata Perairan. Sehingga mesti masyarakat pahami, bahwa pengawasan di wilayah tersebut ketat," katanya.

Lanjut Ilham Mahmuda menuturkan, namun bukan berarti masyarakat tidak lagi memanfaatkan perairan Pulau Kapoposang.

"Wilayah itu tetap bisa dimanfaatkan, namun adanya sedikit perbedaan dengan wilayah penangkapan ikan dengan menangkap ikan di wilayah konservasi. Misalnya ada zona larangan menangkap ikan," bebernya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep, H. Syahruddin menegaskan akan menyelesaikan tuntutan dari masyarakat, agar sejumlah Nelayan yang tergabung dalam Pabagang masih bisa beroperasi dan menjadi mata pencahariannya.

"Hasil RDP bersama Pabagang dan BKKPN di DPRD itu agar tuntutan masyarakat ditindaklanjuti ke Kementerian guna mengevaluasi peraturan dari No 31/PERMEN-KP/2022 tentang pengelolaan kawasan konservasi," tegasnya.

Penulis         : Wihandi Wiguna 
Editor           : Wahyu Rifki