REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menegaskan tak ada ruang Polres praktek judi dalam bentuk apapun di Kabupaten Tana Toraja.
Ia juga menegaskan apabila tertangkap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Polres Tana Toraja akan secara aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan judi dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Tana Toraja," kata Kapolres dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi REPLIKNEWS, Senin (28/04/2025) kemarin.
Pihkanya juga menghimbu kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk judi apapun.
Hal ini disampaikan Kapolres menyusul penggerebekan judi sabung ayam oleh Sat Resmob Polres Tator bersama Polsek Saluputti di Lembang Sa'tandung, Kecamatan Saluputti, Minggu 27 April lalu.
Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 4 (orang) orang terduga pelaku praktek judi sabung ayam.
Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan yang di duga arena praktek judi sabung ayam.
Kata dia dari 4 (empat) orang yang diamankan, masing-masing berinisial NB (19), HT (33), M (40), dan BS (43).
"Telah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 2 orang lainnya tidak cukup bukti dan di periksa sebagai saksi," ujarnya.
Penulis : Dirga Y. Tandi/Rls
Editor : Redaksi