REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - KSP Marendeng dan HJ Nurdiana adu bukti terkait penyebab lelang tanah agunan. KSP Marendeng menyebut bahwa cicilan HJ Nurdiana mulai macet saat memasuki bulan ke-3, namun tidak bisa membuka data saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (23/7/2025).
Menurut KSP Marendeng, HJ Nurdiana telah melakukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, karena cicilan yang macet, KSP Marendeng melakukan lelang tanah agunan untuk menutupi kerugian.
Dalam konferensi pers tersebut, KSP Marendeng melalui kuasa hukumnya, Gemaria Parinding membantah klaim HJ Nurdiana tentang pembayaran kredit yang lancar hingga tahun 2019. Menurut KSP Marendeng, kredit HJ Nurdiana mulai tidak lancar sejak angsuran baru berjalan 3 bulan pada tahun 2013, sehingga total utang mencapai Rp325 juta.
"HJ Nurdiana ini kan melakukan pinjaman 250 juta di KSP Marendeng dengan jaminan sertipikat Tanah, tapi baru berjalan 3 bulan cicilannya sudah macet. Yang bersangkutan pu sudah beberapa kali saya panggil untuk saya bina tapi tidak ada jalan keluar. Karena Sudah tidak ada upayah yang bisa ditempuh terpaksa kita kirim somasi, tiga kali kami somasi tapi tidak ada respon, sehingga aset yang menjadi agunan pun dilelang," jelas Gemaria.
Namun pihak HJ Nurdiana mengklaim bahwa Ia sudah beberapa kali melakukan pembayaran, dibuktikan dengan rekening koran dan bukti transfer ke KSP Marendeng. Kedua belah pihak memiliki versi yang berbeda tentang kasus ini.
Klaim HJ Nurdiana membantah keras pernyataan pihak KSP Marendeng yang menyebut bahwa angsurannya mulai macet pada bulan ke 3 setelah pengambilan pinjaman.
Berdasarkan data yang diperoleh dari rekening koran, angsuran HJ Nurdiana yang harus dibayarkan sisa RP 164.537.000 dari total pinjaman sebanyak 250.000.000 dengan rincian:
Tunggakan Pokok RP 37.493.000
Tunggakan Jasa RP 85.919.200
Tunggakan Denda RP 19.857.200
Di sisi lain, HJ Nurdiana dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses lelang tanah agunan tidak sesuai dengan prosedur. Mereka juga menyatakan bahwa HJ Nurdiana telah melakukan pembayaran secara berkala dan memiliki bukti transfer yang jelas.
Sementara itu, HJ Nurdiana dan kuasa hukumnya berencana untuk melakukan upaya hukum untuk membela hak-hak kliennya.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi