
REPLIKNEWS, PANGKEP -- Dalam Rangka penyusunan SK Bupati kabupaten Pangkep tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) SUB Penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk wilayah kepulauan, Diskoperindag melaksanakan Musyawarah yang diselenggarakan di Logos cafe kabupaten Pangkep, Sabtu (10/09/2022)
Kepala Diskoperindag (H. Haris) mengatakan, Keluarnya Sk Bupati kabupaten Pangkep nomor 629 tahun 2022 yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat kepulauan dan adanya protes keras untuk mencabut SK tersebut dari Pemuda Pangkep Bergerak (PPB) maka kami adakan kegiatan ini untuk memperjelas dan menyusun SK Terbaru.
"Kegiatan ini kami adakan untuk bagiamana mendengar dan juga merencanakan kembali beberapa hal yang menjadi masalah di SK Bupati tentang harga BBM di kepulauan, agar kami juga mendapatkan masukan dan solusi" ujarnya saat sambutan.
Sementara, H. Syahruddin. Ketua komisi 2 DPRD kabupaten Pangkep juga menambahkan Bahwa kita tau jika berbicara persoalan perubahan Sk Bupati ini banyak hal yang harus kita bahas dan kaji, tapi jangan pernah kita hilangkan persolan kesejahteraan masyarakat.
"Perubahan Sk nomor 629 tahun 2022 pasti akan membahas persolan harga yang melibatkan pengusaha (Sub Penyalur) tapi kita harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ungkapnya.
Dijelaskannya, Kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini bapak presiden RI telah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada tanggal 3 /9/2022 meliputi jenis Pertalite, solar dan Pertamax .
Hal tersebut juga menjadi perhatian, Taufik Malik. salah satu pemilik SPBU dan sekaligus Sub Penyalur di kepulauan mengatakan, jika kita ingin membahas persoalan SK ini kita juga harus memperhatikan harga BBM hari ini serta semua aspek untuk memuat BBM ke kepulauan yang ada di kabupaten pangkep.
“Tentu kita Berharap pemberlakuan aturan baru ini juga harus menjadi perhatian kita dalam memutuskan harga BBM bersubsidi terkhusus di kepulauan karena ada beberapa aspek yang berubah," bebernya.
Pembahasan ini terus berlanjut semua pihak terus saling bertukar pandangan serta memberikan masukan dan saran dalam perencanaan perubahan SK Bupati ini, untuk semua keputusan yang di ambil hari ini akan menjadi acuan dalam penetapan SK Bupati Kabupaten Pangkep.
Sedangkan, Rapiuddin. Ketua umum Himalaya juga mengatakan kami sebagai pemuda yang berasal dari kepulauan meminta bagaimana semua pihak memperhatikan segala keputusan yang akan di ambil karena akan berdampak kepada masyarakat kepulauan.
"Kami berharap Pemerintah untuk mempertimbangkan masukan kami persoalan SK ini, kami ingin pengelolaan BBM subsidi ini mampu di kelola oleh Desa dengan memberdayakan BUMDES yang pemodalnya dari dana desa agar masyarakat mendapatkan sesuai Haknya," jelasnya.
Adapun, Ghazali. Kabag Hukum menegaskan kami siap untuk melakukan pencabutan terhadap SK ini demi kepentingan masyarakat.
"Kami akan mencabut SK ini atau akan gugur dengan sendirinya setelah ada putusan baru yang lebih sempurna," tegasnya.
Terpisah, Wihandi Wiguna. Kabid Riset dan Propaganda Pemuda Pangkep Bergerak menegaskan bahwa untuk semua pihak dalam menentukan HET BBM agar tetap mengutamakan pada daya beli masyarakat serta peraturan yang menjadi acuan dalam pembuatannya.
"Kami tidak mau lagi melihat SK ini cacad hukum, dan penetapan harga ini bukan lagi semata-mata keuntungan tapi bagaimana masyarakat turut merasakan untung atas kehadiran Sub Penyalur resmi," tegasnya.
Musyawarah ini di hadiri oleh Ketua komisi II DPRD Kab. Pangkep dan jajaran, Kabag hukum Kab. Pangkep, Pemilik SPBU di kepulauan, Pelaku usaha Sub penyalur BBM , Camat dan kepala desa yang berasal dari kepulauan, Himalaya, Pemuda Pangkep bergerak, IPMAS Kalmas, serta undangan lainnya.
Penulis : Yusril Hadiman
Editor : Wahyu Rifki