REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Tana Toraja, Frans Mangguali angkat bicara terkait salah satu oknum pegawai PDAM yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada calon pelanggan baru di Kecamatan Rantetayo, Senin (5/9/2022).
Frans mengatakan oknum tersebut telah diberikan sanksi administrasi yang sudah ditetapkan perusahaan.
"Yah jadi oknumnya sudah kami panggil dan akan kami berikan sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan berkala dan ini bisa berpengaruh terhadap kenaikan pangkatnya nanti", ujar Frans Mangguali.
Lebih lanjut Frans menjelaskan jika ada oknum dilapangan yang menyelewengkan aturan yang sudah ditetapkan Perusahaan maka itu bukan kebijakan dari Pimpinan.
Dikatakan Frans, semua prosedur sudah ditetapkan perusahaan dan telah disampaikan kepada semua karyawan baik yang ada di Kantor Pusat maupun yang di Kantor Cabang di Wilayah Tana Toraja agar tidak semenah-menah melayani pelanggan.
"Prosedur sudah jelas dari Perusahaan, jika masih ada oknum (Pegawai) yang tidak mengindahkan aturan Perusahaan dengan cara membuat aturan sendiri dilapangan yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan maka oknum tersebut akan menanggung resikonya sendiri", tegas Frans.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan dan Langganan PDAM Tirta Dharma Tana Toraja, Chariana Lebang menjelaskan biaya administrasi pemasangan instalasi baru, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendaftararan Rp 5.000,00,
2. Perencanaan Rp 15.000,00,
3. Biaya Bahan Rp Rp 1.355.100,00,
4. Jaminan Langganan Rp 45.000,00,
Dengan total = Rp 1.420.100,00,
"Diluar dari itu Perusahaan tidak pernah mematok biaya lain, kalaupun ada mungkin sudah ada kesepakatan antara calon pelanggan dengan karyawan dilapangan", ujarnya.
Ia juga menghimbau jika ada calon pelanggan yang mendapati biaya lebih diluar dari kesepakatan antara kedua pihak agar segera.
"Silahkan melapor ke Kantor Pusat kami selalu terbuka menerima keluhan semua pelanggan", pungkas Chariana Lebang.
Diberitakan sebelumnya.
Oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Tana Toraja Cabang Rantetayo diduga lakukan pungutan liar (Pungli) pemasangan instalasi pelanggan baru.
Hal itu dialami Yohanis Ba'ru Tibak warga Kecamatan, Rantetayo saat memasang jaringan PDAM Tirta Dharma Cabang Rantetayo.
Yohanis menceritakan oknum pegawai PDAM Tana Torana cabang Rantetayo mematok harga melampaui harga yang sudah di tentukan saat dirinya mengajukan pemasangan sambungan baru ke rumahnya.
"Waktu saya minta dipasangkan meteran air, pegawai PDAM (Tana Toraja cabang Rantetayo) langsung mematok harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)", katanya.
Dijelaskan Yohanis dari harga 2 juta tersebut ada 2 (dua) rincian yakni biaya meteran senilai Rp. 1.420.100 (satu juta empat ratus dua puluh ribu seratus rupiah).
Dan biaya pemasangan instalasi dalam rumah bersama senilai Rp. 579.900 (limaratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Penulis : Marthin
Editor : Iga