REPLIKNEWS, ENREKANG - Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang bersama Pemerintah Kabupaten Enrekang melaksanakan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua desa, yaitu Desa Tirowali, Kecamatan Baraka dan Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Senin (21/7/2025).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat yang telah lama menantikan legalitas hak atas tanah mereka.
Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang telah bekerja keras untuk mendorong program PTSL berjalan optimal. Beliau juga berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat untuk kegiatan yang produktif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Ir. Bustam, (tautan tidak tersedia), M.H., menyampaikan bahwa PTSL bukan sekadar pembagian sertipikat, namun merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan pelayanan publik yang proaktif serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Redaksi