Home Daerah Respon Ancaman Aksi, Disnaker Pangkep Janji Rekrutmen Dewan Pengupahan Bakal Transparan, Tapi Hanya untuk yang Legal

Respon Ancaman Aksi, Disnaker Pangkep Janji Rekrutmen Dewan Pengupahan Bakal Transparan, Tapi Hanya untuk yang Legal

REPLIKNEWS, PANGKEP – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menegaskan bahwa proses rekrutmen Dewan Pengupahan Tahun 2025 akan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi nasional. Seluruh unsur tripartit, yakni serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan unsur pemerintah, akan dilibatkan dengan ketentuan wajib memiliki kantor cabang resmi dan legalitas di Kabupaten Pangkep.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ridwan Sam, S.Sos, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Pangkep, saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (25/6/2025).

“Kami tegaskan bahwa dalam proses rekrutmen Dewan Pengupahan, tidak ada unsur yang kami abaikan. Semua kami libatkan, namun tetap mengacu pada regulasi. Serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha yang kami undang adalah yang memiliki kantor cabang resmi dan terdaftar secara legal di Pangkep,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa serikat pekerja tingkat perusahaan (PUK) tidak dapat mengajukan nama karena tidak memenuhi syarat struktural sebagai organisasi tingkat kabupaten.

“Yang bisa mengajukan nama hanyalah organisasi berbadan hukum dengan struktur cabang di Pangkep. Ini penting untuk memastikan bahwa keterwakilan dalam Dewan Pengupahan sah, kredibel, dan benar-benar mewakili kepentingan pekerja atau pengusaha,” tegasnya.

Disnaker Pangkep juga menyampaikan bahwa pengusulan nama anggota Dewan Pengupahan 2025 akan dibuka pada bulan November 2025. Proses ini diawali dengan pengiriman surat resmi kepada seluruh organisasi yang memenuhi syarat, lalu dilanjutkan dengan verifikasi administratif.

Sementara Itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan H. Najemiah,  juga mengatakan  membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi yang saat ini belum memenuhi persyaratan untuk melengkapi dokumen dan struktur kelembagaan mereka agar dapat ikut serta dalam rekrutmen.

"Kami tetap membuka kesempatan kepada semua organisasi, baik dari unsur serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk melengkapi berkasnya. Jika nanti memenuhi syarat legal, tentu akan kami akomodasi dalam proses pengusulan Dewan Pengupahan,” Tegasnya saat ditemui REPLIKNEWS di kantornya.

Penulis            : Wihandi
Editor              : Redaksi