Home Hukum dan Kriminal Seruduk Gelora Sulsel, CLAT Desak Copot Legislator Perusak Sekolah di Tana Toraja

Seruduk Gelora Sulsel, CLAT Desak Copot Legislator Perusak Sekolah di Tana Toraja

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Celebes Law And Transparency (CLAT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPW Partai Gelora Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025).

Mereka menuntut sikap tegas partai terhadap dugaan tindakan perusakan fasilitas sekolah yang dilakukan oleh Dahlan Bangngapadang, anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan protes moral terhadap sikap Partai Gelora yang dinilai belum menunjukkan penanganan terbuka maupun langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Partai yang mengaku membawa semangat perubahan tidak boleh lari dari persoalan publik. Kami mendesak agar DPW segera memeriksa, memberikan sanksi etik, dan bila terbukti ada pelanggaran berat, maka Partai Gelora wajib memproses PAW terhadap anggota DPRD tersebut. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum siapa pun yang merusak fasilitas publik," tegas Wildan Naim, Jenderal Lapangan aksi CLAT, dalam orasinya.

Namun, selama aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan DPW Gelora Sulsel yang hadir di kantor untuk menerima aspirasi massa. Ketidakhadiran pengurus partai itu dinilai menambah kekecewaan para peserta aksi.

"Sebagai partai yang mengklaim diri mengusung nilai moral, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap rakyat, absennya pihak DPW Gelora Sulsel justru menunjukkan sikap tidak responsif terhadap isu publik yang sangat serius," ujar Wildan.

CLAT menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bermuatan politis, melainkan murni sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan serta upaya menjaga integritas pejabat publik.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan penanganannya. Jika DPW Gelora kembali tidak menunjukkan sikap, maka aksi lanjutan akan menjadi opsi yang tidak dapat dihindarkan,"
tambah Wildan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dahlan Kembong Bangngapadang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Tana Toraja terkait kasus pengrusakan SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Penulis        : Martinus Rettang
Editor          : Redaksi