REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 75.918.01 Saluputti, Kecamatan Saluputti kini tak memiliki stok Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis perlatile, imbas dari sanksi yang diberikan pihak Pertamina.
Sanksi tersebut diberikan SPBU 75.918.01 Saluputti usai ketuhuan melanggar pengisian BBM bersubsi jenis pertalite kepada konsumen menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi. Sanksi tersebut berupa pasokan pertalite ke SPBU ini distopkan pihak Pertamina.
Diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga, menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembeliaan Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesai (LPRI) Rasyid Mappadang sangat menyayangkan pihak SPBU Saluputti yang lalai sehingga berdampak pada ketersedian BBM bagi masyarakat sekitar.
"Sangat disayangkan pihak SPBU Saluputti melanggar aturan yang ada. SPBU Saluputti harus taat atas aturan, tidak melakukan penjualan skala besar BBM yang tidak punya surat rekomendasi dari Pemerintah setempat", kata Rasyid kepada REPLIKNEWS, minggu (11/9/2022).
Selain itu, Rasyid berharap kepada pihak Pertamina agar sanksi yang diberikan kepada SPBU Saluputti tidak permanen.
"Masyarakat setempat (lokal) lintas kecamatan sangat membutuhkan semua jenis BBM dalam aktivitas kegiatan sehari-hari, naik itu kendaraan Roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil)", ujarnya.
Sementara itu, Rizwan Tajuddin selaku Manajer SPBU 75.918.01 Saluputti saat dikonfirmasi REPLIKNEWS membenarkan adanya sanksi dari pihak Pertamina.
"Iya benar, disidak langsung sama pihak Pertamina dan didapat karyawan mengisi jirigen tanpa surat rekomendasi", kata Rizwan.
Sanksi tersebut berlaku selama beberapa pekan. Akibatnya, stok pertalite di SPBU 75.918.01 Saluputti kosong.
"Sanksinya sampai tanggal 24 September", pungkas Rizwan.
Penulis : Iga