Home Daerah Syamsinar dan Ramli Sidak PLN Pangkep, Usut Dugaan Pungli Listrik SuperSUN di Kepulauan

Syamsinar dan Ramli Sidak PLN Pangkep, Usut Dugaan Pungli Listrik SuperSUN di Kepulauan

REPLIKNEWS, PANGKEP – Dua anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Syamsinar dari Fraksi PPP dan Muh Ramli dari Fraksi Demokrat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkep di Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Senin (14/4/2025). Langkah ini menyusul banyaknya laporan warga soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemasangan listrik program SuperSUN di wilayah kepulauan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala PLN ULP Pangkep, Bustamin, kedua legislator mempertanyakan kebenaran pungutan hingga Rp1,5 juta per kepala keluarga, yang dilaporkan terjadi di empat kecamatan kepulauan: Liukang Tangaya, Liukang Kalmas, Liukang Tupabbiring, dan Liukang Tupabbiring Utara.

“Laporan warga terus masuk, mereka sudah bayar Rp1,5 juta untuk pemasangan listrik, tapi sampai sekarang belum juga dipasangkan. Bahkan ada yang diminta untuk tidak menarik kembali uangnya karena kalau ditarik, listriknya tidak akan dipasang,” tegas Syamsinar.

Menurutnya, dugaan pungli ini bahkan melibatkan oknum kepala desa dan sejumlah pihak yang belum teridentifikasi secara resmi. Ia menilai, tindakan semacam ini harus segera diusut agar tidak mencederai semangat pemerataan akses listrik bagi warga kepulauan.

Senada, Muh Ramli juga mengaku menerima banyak keluhan serupa saat melakukan reses bulan lalu.

“Mereka sudah setor uang, tapi belum mendapat kepastian kapan listrik dipasang. Saya ingin tahu, apakah benar Rp1,5 juta itu tarif resmi dari PLN? Dan kemana sebenarnya warga membayar uang tersebut?” tanya Ramli dengan nada kritis.

Menanggapi hal itu, Kepala PLN ULP Pangkep, Bustamin, menegaskan bahwa tarif resmi dari PLN hanya sekitar Rp943 ribu, yang sudah mencakup biaya pemasangan, transportasi, dan voucher listrik Rp100 ribu. Pembayaran pun harus dilakukan ke mitra resmi seperti bank, Alfamart, atau Indomaret, disertai bukti pembayaran yang sah.

“Kalau ada pungutan di luar ketentuan itu, besar kemungkinan dilakukan oleh pihak di luar PLN. Kami hanya bertanggung jawab pada operasional teknis sesuai ketentuan pusat,” jelas Bustamin.

Ia pun menambahkan bahwa pihak PLN sebenarnya telah menyampaikan program SuperSUN ke para pemangku wilayah, mulai dari bupati, camat, hingga kepala desa.

"Kalau kemudian ada penyesuaian biaya karena perjanjian dengan pihak ketiga, itu bukan di ranah PLN. Tapi di wilayah seperti Pulau Polewali, Saugi, Sapuli, dan Laiya yang sudah terpasang, tidak ada masalah seperti ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program SuperSUN merupakan inisiatif PLN untuk menyediakan listrik 24 jam berbasis energi surya bagi masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan. Sistem ini mengandalkan panel surya dan baterai mikro untuk menyalurkan energi secara efisien dan berkelanjutan.

Langkah dua legislator ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap program strategis harus dilakukan secara langsung di lapangan. Mereka berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan warga kepulauan mendapatkan haknya secara adil dan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Penulis              : Wihandi
Editor                : Redaksi