Home Daerah Tim Hukum Dukung Kepolisian Ungkap Pelaku Dibalik Hilangnya Brankas Kopendas Soppeng

Tim Hukum Dukung Kepolisian Ungkap Pelaku Dibalik Hilangnya Brankas Kopendas Soppeng

REPLIKNEWS, SOPPENG - Penelusuran Kepolisian Resor Soppeng terkait laporan hilangnya brankas penyimpanan uang di Koperasi Pendidikan Agama (Kopendas) yang beralamat di Jl. Kemakmuran Watansoppeng, Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, akhirnya mulai menemui titik terang untuk mengungkap pelaku dibalik hilangnya brankas tersebut. 

Pasalnya, brankas Kopendas Soppeng diketahi hilang pada tanggal 28 April 2022 lalu, akhirnya ditemukan 12 Mei 2022.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, brankas tersebut ditemukan di sekitar daerah Tessiabeng Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja, kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian guna kepentingan penyelidikan.

Penemuan brankas tersebut dibenarkan Babinsa kelurahan Jennae, Ia menceritan bahwa informasi berawal dari sala satu RT yang bernama Ansar yang menlihar barang mencurigakan di pematang sawah. 

Kemudian, Ansar menghubungi Babinsa dan pihak berwenang untuk bersama-sama mengecek barang mencurigakan tersebut. 

Tak berselang lama, Babinsa, pihak Kepolisian, Ketua bersama Sekretaris Koperasi, serta warga sekitar mendatangi tempat yang di maksud untuk memeriksa barang mencurigakan yang dimaksud, alhasil barang mencurigakan tersebut merupakan brankas milik Koperasi yang selama ini dicari oleh pihak kepolisian.

Pasca penemuan brankas tersebut, tim hukum salah satu pengurus Kopendas Soppeng, Haura Aina Fatimah Azzahra, saat ditemui mengatakan sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menemukan brankas yang menjadi kontroversi selama ini.

"Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian telah mengungkap keberadaan brankas yang menjadi pokok laporan kepolisian", ungkap Haura Aina Fatimah Azzahra, Kamis (26/5/2022). 

Ia menyebutkan, mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengungkap pelaku pencurian brankas tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menghormati segala proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian, termasuk pada pemeriksaan klien kami", pungkas Haura.

Penulis               : Fmz
Editor                 : Iga